Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 22 Januari 2021 | 14:51 WIB
ILUSTRASI Tampil TikTok. [Aaron Weiss/Unsplash]

SuaraBekaci.id - Sidang perdana gugatan kepada TikTok dengan perkara hak cipta yang diajukan PT Digital Rantai Maya telah dijadwalakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jadwal sidang perdana TikTok didugat Rp13,1 Miliar itu tertulis akan berlansgsung pada Kaims 22 April 2021.

Hal tersebut diketahui dari jadwal sidang yang terantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakarta Pusat).

Persidangan akan dilaksanakan di Ruangan Soebekti 1 dari pukul 09.00 WIB - 15.00 WIB.

Baca Juga: TikTok Digugat Rp 13,1 M soal Hak Cipta Lagu Virgoun

TikTok digugat Rp13,1 Miliar. TikTok digugat Rp13,1 M oleh PT Digital Rantai Maya atas perkara hak cipta. TikTok dinilai melanggar hak cipta atas ciptaan lagu dan rekaman milik perusahaan tersebut.

Tiktok Digugat Rp13.1 Miliar terantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakarta Pusat).

Pada SIPP PN Jakarta Pusat dituliskan bahwa perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst dan tanggal surat Rabu 23 Desember 2020.

Terdapat dua pihak yang masuk pada kolom tergugat. Yakni TIKTOK PTE., LTD dan BYTEDANCE INC.

Penggugat dalam hal ini PT Digigtal Rantai Maya menyampaikan sejumlah hal dalam petitum. Petitum adalah bagian surat yang dimohon untuk diputuskan atau perintahkan oleh pengadilan.

Baca Juga: Ngeri-ngeri Sedap! Lihat Penampakan, Aksi Sok Berani Pria Ini Bikin Ngakak

Berikut 11 Poin petitum yang dikutip Suara.com dari SIPP PN Jakarta Pusat:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara PT Digital Rantai Maya (in casu PENGGUGAT) dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label Produk Rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015 adalah sah.

3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemegang Hak terkait atas hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.

4. Menyatakan Para Tergugat bukan pemegang hak terkait atas karya lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.

5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Pelangaran terhadap hak terkait atas Hak Cipta milik PENGGUGAT dengan lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.

6. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp3.100.000.000,- (tiga miliar seratus juta rupiah) karena secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/master rekaman milik PENGGUGAT.

7. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kerugian secara immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) karena PENGGUGAT mengalami keresahan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis PENGGUGAT di masa yang akan datang.

8. Menghukum Para Tergugat untuk memasang iklan menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT di harian Kompas selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht).

9. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet/perlawanan, banding dan kasasi (uitvoorbar bij voorad).

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp--10.000.000,00.- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran.

11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara aquo.

Selain itu, dalam petitum terebut juga terdapat hal yang disampaikan penggugat.

"Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian ditulis.

Load More