SuaraBekaci.id - Sidang perdana gugatan kepada TikTok dengan perkara hak cipta yang diajukan PT Digital Rantai Maya telah dijadwalakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jadwal sidang perdana TikTok didugat Rp13,1 Miliar itu tertulis akan berlansgsung pada Kaims 22 April 2021.
Hal tersebut diketahui dari jadwal sidang yang terantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakarta Pusat).
Persidangan akan dilaksanakan di Ruangan Soebekti 1 dari pukul 09.00 WIB - 15.00 WIB.
TikTok digugat Rp13,1 Miliar. TikTok digugat Rp13,1 M oleh PT Digital Rantai Maya atas perkara hak cipta. TikTok dinilai melanggar hak cipta atas ciptaan lagu dan rekaman milik perusahaan tersebut.
Tiktok Digugat Rp13.1 Miliar terantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakarta Pusat).
Pada SIPP PN Jakarta Pusat dituliskan bahwa perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst dan tanggal surat Rabu 23 Desember 2020.
Terdapat dua pihak yang masuk pada kolom tergugat. Yakni TIKTOK PTE., LTD dan BYTEDANCE INC.
Penggugat dalam hal ini PT Digigtal Rantai Maya menyampaikan sejumlah hal dalam petitum. Petitum adalah bagian surat yang dimohon untuk diputuskan atau perintahkan oleh pengadilan.
Baca Juga: TikTok Digugat Rp 13,1 M soal Hak Cipta Lagu Virgoun
Berikut 11 Poin petitum yang dikutip Suara.com dari SIPP PN Jakarta Pusat:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara PT Digital Rantai Maya (in casu PENGGUGAT) dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label Produk Rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015 adalah sah.
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemegang Hak terkait atas hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
4. Menyatakan Para Tergugat bukan pemegang hak terkait atas karya lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Pelangaran terhadap hak terkait atas Hak Cipta milik PENGGUGAT dengan lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
Berita Terkait
-
Berawal dari TikTok, Lagu Masa Depanmu Milik Danil Muzik Raup Jutaan Streaming
-
HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan
-
Revisi UU Hak Cipta Bikin Biaya Operasional Usaha Makin Mahal? Ini Kata Pakar
-
Mas Rushh Pilih Konten Positif, Bangun Audiens TikTok Lewat Tema Keluarga
-
Warung Irine Viral di TikTok, Strategi Digital Antar Usaha Kuliner Gresik Naik Kelas
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Modal Pistol Korek Api, Mahasiswa di Bekasi Nekat Rampok Minimarket Rp12 Juta
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan
-
Kekeringan Melanda Bekasi: Ini Cara Warga Dapatkan Bantuan Air Bersih Gratis
-
Israel Bunuh Hampir 1.000 Warga Palestina Sejak Oktober
-
Lautan Manusia di Kota Bekasi Rayakan Tahun Baru Islam