Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 22 Januari 2021 | 07:15 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020). [ANTARA FOTO/ Reno Esnir]

SuaraBekaci.id - Tersangka kasus suap perizinan ekspor benih lobster, Edhy Prabowo memohon kepada Menkumham, Yasona Laoly agar memberikan izin kunjungan keluarga ke Rutan KPK.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mengaku butuh dukungan moral dari keluarga. Edhy Prabowo sangat bersyukur jika bisa langsung bertemu dengan keluarga.

"Saya berharap, saya sedang menjalankan tugas ini tanggung jawab saya dalam kesempatan ini kalau bisa mohon kepada pihak yang berwenang kepada Menkumham diberikan kesempatan perizinan kunjungan keluarga. Walaupun Covid-19 saya tahu, kan ada mekanisme," kata Edhy usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (21/1/2021).

Edhy Prabowo mengeluh sudah dua bulan tidak dapat bertemu langsung dengan keluarga.

Baca Juga: Edhy Prabowo Mengeluh Sudah Dua Bulan Tak Bisa Ketemu Langsung Keluarga

"Sudah dua bulan, bagi saya tidak mudah. Saya butuh dukungan moral keluarga kalau bisa ya itu dijenguk langsung. Kemudian saya minta tolong walaupun terbatas tidak banyak-banyak satu dua orang termasuk ketemu lawyer saya karena saya butuh koordinasi," kata Edhy.

Menurut dia, pertemuan dengan keluarga secara langsung dapat menguatkan moralnya dalam menghadapi kasus yang menjeratnya saat ini.

"Kalau boleh untuk menguatkan, ya boleh dijenguk langsung dengan aturan Covid-19 kan boleh pakai masker, (tes) swab. Jadi, dalam batas," ujar Edhy.

Sebelumnya, pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menyebut lembaganya memang mengubah teknis mekanisme pertemuan tahanan dengan alasan pandemi Covid-19.

Namun KPK membantah jika disebut membatasi hak tersangka maupun terdakwa untuk bertemu dengan pengacaranya.

Baca Juga: Edhy Prabowo: Saya Butuh Dukungan Keluarga, Kalau Bisa Dijenguk Langsung

"Kami tentu paham betul apa yang menjadi hak-hak tersangka maupun terdakwa sebagaimana hukum acara pidana yang berlaku. Sejauh ini, tidak pernah ada pembatasan hak tersebut, yang berubah hanya soal teknis mekanismenya saja karena alasan wabah COVID-19," kata Ali.

Dalam situasi pandemi COVID-19, katanya, pertemuan antara penasihat hukum dan tahanan, demikian juga kunjungan keluarga tetap bisa dilakukan secara daring sesuai jadwal dan waktu yang telah ditentukan. 

Load More