Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 20 Januari 2021 | 10:05 WIB
Kristen Gray

SuaraBekaci.id - Warga Negara Asing (WNA) Kristen Antoinette Gray alias Kristen Gray merasa tidak bersalah. Dia menyampaikan hal itu setelah dideportasi Imgrasi Bali. 

Krsiten Gray sebelumnya viral di media sosial karena mengajak WNA untuk ke Bali saat pandemi.

Kristen Grey angkat bicara soal deportasi dari Imigrasi Bali. Video pernyataan Kristen Gray beredar di media soal.

Salah satu akun media sosial yang membagikan pernyataan itu yakni @BetterWithBill  di Twitter.

Baca Juga: Alasan Imigrasi Deportasi Bule AS Kristen Gray Usai Cuitan Viral di Medsos

Krsiten Gray menyampaikan sejumlah hal pada video berdurasi 55 detik itu.

Video pernyataan Kristen Gray usai dideportasi. (Twitter/BeardVibesss)

Dia menyatakan kalau dirinya dideportasi bukan karena izin tinggalnya telah habis melainkan pernyataannya soal LGBT.

"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia rupiah, saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," tutur Kristen Gray dikutip pada Rabu (20/1/2021).

Sebelumnya, pihak Imigrasi Bali memutuskan untuk mendeportasi Kristen Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander pada Selasa (19/1/2021).

Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Kristen Gray dalam cuitannya di akun twitter @kristentootie tertanggal 17 Januari 2021 melakukan ajakan bagi WNA untuk pindah ke Bali pada masa pandemi corona, dikutp dari Beritabali.com (jaringan Suara.com).

Baca Juga: Bule Amerika Dideportasi karena Berbisnis Pakai Visa Kunjungan di Bali

"Jadi yang bersangkutan menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan. Selain itu juga ditawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBT," ujar Jamaruli, Selasa (19/1)

Load More