SuaraBekaci.id - Seorang pria berinisial A (30) memperkosa bocah di bawah umur, AZ (12). Dia melakukan pemerkosaan kepada AZ sebanyak 2 kali di 2 tempat bebeda.
Dalam melakukan pemerkosaan anak di bawah umur ini, A mengiming-imingi bakal memberikan uang sebesar Rp1 juta. Padahal, uang tersebut tak pernah diberikan.
Parahnya lagi, A tega mengunggah foto AZ di media sosial Facebook dengan keterangan yang tidak layak. Yakni, 'Bantu teman, open ABG 13 tahun, 400 satu kali main'.
A merupakan warga Kabupaten Sukoharjo. Dia ditangkap Tim Lawu Polres Karanganyar atas aksinya terebut.
Baca Juga: 33 Pegawai Positif Covid-19, Disdcukcapil Bekasi Optimalkan Layanan Daring
Aksi A memperkosa AZ pertama kali dilakukan di sebuah penginapan di Kecamatan Tawangmangu dan Kecamatan Jaten, Karanganyar pada Minggu (27/12/2020). Sementara yang kedua dilakukan di salah satu penginapan di Kecamatan Jaten.
Korban juga tercatat sebagai warga Kabupaten Sukoharjo, tetapi tinggal di kecamatan berbeda dengan pelaku.
Informasi yang dihimpun Solopos.com -- jaringan Suara.com, dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar, polisi menangkap pelaku setelah orang tua korban pemerkosaan itu melapor.
Orang tua korban curiga melihat kondisi anaknya setelah pulang dari bepergian.
AZ keluar dari rumah pada Minggu (27/12/2020) dan sampai rumah keesokan hari pada Senin (28/12/2020). Sesampainya di rumah, korban terlihat linglung yang membuat orang tuanya kaget.
Baca Juga: Bekasi Paling Taat Protokol Kesehatan, Wali Kota: Jangan Sampai Kendor!
"Jadi, korban ini sampai rumah Senin pagi dalam kondisi linglung, bingung. Orang tua korban kaget melihat kondisi anaknya. Ditanyai kenapa, anaknya (korban) menjawab dan menceritakan semuanya," kata Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla di kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Selasa (19/1/2021).
Berita Terkait
-
Kasus Rudapaksa Keluarga Pasien di RS Hasan Sadikin, Singkap Fakta Ambiguitas Status Dokter PPDS
-
Menteri PPPA Desak Priguna Dihukum Berat: Tak Ada Satu pun Perempuan Pantas Alami Kekerasan Seksual!
-
Aksi Dokter Priguna Perkosa Keluarga Pasien Bisa Diampuni, Begini Desakan DPR ke Semua Rumah Sakit
-
Komnas HAM Tegaskan Guru Besar UGM dan Dokter Residen Pelaku Pelecehan Harus Dihukum Lebih Berat!
-
Dokter Residen Unpad Perkosa Keluarga Pasien, Pakar Soroti Tata Kelola RS yang Lemah
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Lewat Pendanaan KUR BRI, Suryani Sukses Jadi Pejuang Ekonomi Keluarga yang Naik Kelas
-
Rahasia Desa Wunut Berhasil Menjadi Desa Pembangunan Berkelanjutan
-
Viral Dua Preman Ngamuk di Pasar Baru Bekasi, Pelaku Positif Sabu-sabu
-
Berdiri 2019, Kini Minyak Telon Lokal Habbie Capai Omzet Belasan Juta Rupiah
-
BRI Raih Penghargaan Internasional, Best Issuer for Sustainable Finance dan Best Social Loan