SuaraBekaci.id - Ahmad Dani (18) terancam 20 tahun penjara karena kasus narkoba. Kini Ahmad Dani telah ditangkap polisi.
Ahmad Dani yang diketahui sebagai warga Jalan Hasanudin, Depan Horizon Mimika, Papua ditangkap berikut barang bukti berupa tembakau sintesis.
Dia ditangkap Polres Timika di Kantor J&T, Jalan Budi Utomo, Kabupaten Mimika, Senin (18/1/2021).
Kasus Ahmad Dani ditangkap narkoba bermula dari laporan masyarakat dimana ada paket dalam J&T yang awalnya diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis.
Satuan Resnarkoba Polres Mimika langsung menuju ke TKP guna menangkap pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, mengatakan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 1 plastik bening berisi tembakau sintetis yang diduga mengandung narkotika serta 1 buah plastik warna hitam (pembungkus paketan).
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 jaket warna hitam dan 1 buah HP merek vivo Z One pro warna biru mudah.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
"Serta denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepilih milyar)," kata Kamal seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id--jejaring media suara.com.
Baca Juga: Punya Sabu dan Tembakau Sintetis, Ahmad Dani Ditangkap Polisi
Berita Terkait
-
Ratusan Buku Hadir di Rumah Belajar Patriot, Bawa Cerita Baru Buat Anak-Anak Werianggi
-
Salju Abadi Terakhir di Papua Terus Menyusut, Kini Tinggal 2 Persen dari Luas 1988
-
Menteri HAM Pigai: Aparat Selalu Bela Non-Papua, Rasisme Jadi Penghambat Keadilan di Papua!
-
Pigai Duga Ada 'Penasihat' di Balik Aksi OPM yang Targetkan Warga Sipil
-
Menteri HAM Natalius Pigai Soal Teror Penembakan OPM ke Warga Sipil: Polanya Sudah Bergeser
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Jelang Pilkades Serentak 2026, Ini Pesan Tegas Kapolres ke Calon Kades
-
Jakarta Bersih-bersih Kabel Semrawut Lewat Gerakan 5M
-
Buruh Minta Naik! Ini Bocoran Formula dan Kisaran Upah Minimum 2027
-
Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum