Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 19 Januari 2021 | 11:18 WIB
ILUSTRASI Aksi begal hp terekam CCTV masjid (instagram.com/viralterkini99)

Zidan kemudian diantar ke Rumah sakit Karya Medika Bantar Gebang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Setelah itu Zidan melaporkanya ke pihak kepolisan.

Erna menyatakan, 5 orang pelaku telah ditangkap. Mereka adalah DS (17), AN (22), MG (18), SK (17) dan LV (20).

Dari tangan kelima pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang butki. Di antaranya, 1 unit sepeda motor Merk Fino warna biru dengan nomor polisi B 4840 FOI, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi B-3244-KPF, 2 bilah celurit bergagang kayu, dan sebuah topi berwarna putih.

Atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditangkap dijerat pasal 365 KUHPidana tentang Pecurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama  9 tahun penjara.

Baca Juga: Kisah Satpam Bubarkan Aksi Begal Bercelurit di Kampung Dua Bekasi

Load More