Antonio Juao Silvester Bano | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 15 Januari 2021 | 13:29 WIB
ILUSTRASI garis polisi. [Suara.com]

"Saat ini masih kami selidiki alasan pelaku membunuh korban," terang dia.

Sementara ini, pelaku dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 2 tentang Penganiayaan Berat yang Direncanakan Hingga Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Load More