Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 13 Januari 2021 | 19:01 WIB
Tersangka Tomo ditangkap Polres Blitar karena mencabuli bocah di bawah umur, ibu dan tiga kakaknya [Suara.com/Farian]

SuaraBekaci.id - Tabib Palsu bernama Nur Huda (43) alias Tomo melakukan tindakan cabul kepada anak di bawah umur, ibu, dan tiga orang kakak kandung dari anak di bawah umur tersebut. Pencabulan itu dia lakukan dengan modus berpura-pura memiliki kemampuan untuk mendiagnosa dan mengobati korbannya.

Peristiwa pencabulan itu terjadi di Blitar.  Petugas kepolisian dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar telah berhasil menangkap Tomo .

Tomo ditangkap karena dilaporkan menyetubuhi anak di bawah umur dengan modus menjadi tabib. 

Tomo mengakui perbuatannya tersebut. Tak hanya itu, dia juga mengakui telah menyetubuhi anak di bawah umur serta 3 orang kakak kandung dan ibu dari anak tersebut.

Baca Juga: Warga Kecewa Kantor Pos Bekasi Tiadakan Pembayaran BST Susulan

Modusnya sama, Tomo mengada-ada dengan mengatakan korban mempunyai penyakit dan disembuhkan dengan metode pengobatan alternatif.

"Kalau total ada lima orang. Yang saya perawani adeknya yang ragil (Bungsu/korban), terus kakaknya sama ibunya," kata Tomo saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Rabu (13/1/2021).

Kepada si Bungsu, Tomo mendiagnosis korban punya penyakit kista. Tomo lalu mengobati dengan memijatnya dan menyetubuhi korban. Hasil pemeriksaan polisi, aksi bejat itu sudah dia lakukan sebanyak 13 kali.

Sebelum menyetubuhi si bungsu, awalnya dia mengobati si ibu. Saat ibu datang berobat ditemani si sulung, ia lalu tertarik. Karena si sulung punya pacar, Ia lantas mendoktrin untuk memutuskan hubungan itu.

Modus diagnosis abal-abal itu kembali ia lakukan kepada si sulung dan kemudian menidurinya. Tindakan ini terus diulang hingga kepada si bungsu yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bekasi Diundur Februari

"Saya tidak pakai (aji-aji ataupun jimat tertentu). Cuma saya pijitin aja," ujarnya.

Load More