SuaraBekaci.id - Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia rencananya akan dimulai pada Rabu, 13 Januari 2021. Targetnya vaksinasi ini akan dilakukan selama 15 bulan dengan target 181,5 juta penduduk disuntik vaksin atau 70 persen dari total masyarakat Indonesia.
Selain faktor dari ketersediaan vaksin, siapa saja yang akan lebih dulu divaksinasi juga telah ditetapkan oleh pemerintah. Utamanya kelompok orang yang berisiko tinggi terpapar Covid-19 seperti tenaga kesehatan.
Meski begitu, ada pula kelompok orang yang tidak boleh mendapat vaksin Covid-19 karena kondisi kesehatan tertentu. Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menyusun kriteria orang bisa dan tidak bisa mendapatkan vaksin.
Namun PAPDI menegaskan bahwa rekomendasi tersebut khusus vaksin Covid-19 jenis Sinovac, China.
Adapun kriteria inklusi di antaranya:
- Dewasa sehat usia 18-59 tahun
- Peserta vaksin menerima penjelasan dan menandatangani Surat Persetujuan setelah Penjelasan (Informed Consent)
- Peserta menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi
Adapun orang diluar kriteria penerima vaksin seperti:
- Pernah terkonfirmasi dan terdiagnosis Covid-19
- Mengalami penyakit ringan, sedang atau berat, terutama penyakit infeksi dan/atau demam (suhu lebih dari atau sama dengan 37,5°C)
- Wanita hamil, menyusui atau berencana hamil selama periode imunisasi
- Memiliki riwayat alergi berat terhadap vaksin atau komposisi dalam vaksin dan reaksi alergi terhadap vaksin yang parah seperti kemerahan, sesak napas dan bengkak
- Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit covid-19
- Tekanan darah didapatkan hasil 140/90 atau lebih
- Menderita penyakit Diabetes Melitus
- Menderita HIV
- Riwayat penyakit pembekuan darah yang tidak terkontrol atau kelainan darah yang menjadi kontraindikasi injeksi intramuskular
- Adanya kelainan atau penyakit kronis (penyakit gangguan jantung yang berat, tekanan darah tinggi yang tidak terkontrol, diabetes, penyakit ginjal dan hati, tumor, dan lainnya) yang menurut petugas medis bisa mengganggu imunisasi
- Memiliki riwayat penyakit gangguan sistem imun seperti respon imun rendah atau pada 4 minggu terakhir sudah menerima terapi yang dapat menganggu respon imun
- Memiliki riwayat penyakit epilepsi/ayan atau penyakit gangguan saraf (penurunan fungsi sistem saraf) lainnya
13. Memiliki gangguan pencernaan kronis - Mendapat imunisasi apapun dalam waktu 1 bulan kebelakang atau akan menerima vaksin lain dalam waktu 1 bulan kedepan
- Berencana pindah dari wilayah domisili sebelum jadwal imunisasi selesai
- Memiliki riwayat penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi