SuaraBekaci.id - Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia rencananya akan dimulai pada Rabu, 13 Januari 2021. Targetnya vaksinasi ini akan dilakukan selama 15 bulan dengan target 181,5 juta penduduk disuntik vaksin atau 70 persen dari total masyarakat Indonesia.
Selain faktor dari ketersediaan vaksin, siapa saja yang akan lebih dulu divaksinasi juga telah ditetapkan oleh pemerintah. Utamanya kelompok orang yang berisiko tinggi terpapar Covid-19 seperti tenaga kesehatan.
Meski begitu, ada pula kelompok orang yang tidak boleh mendapat vaksin Covid-19 karena kondisi kesehatan tertentu. Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menyusun kriteria orang bisa dan tidak bisa mendapatkan vaksin.
Namun PAPDI menegaskan bahwa rekomendasi tersebut khusus vaksin Covid-19 jenis Sinovac, China.
Adapun kriteria inklusi di antaranya:
- Dewasa sehat usia 18-59 tahun
- Peserta vaksin menerima penjelasan dan menandatangani Surat Persetujuan setelah Penjelasan (Informed Consent)
- Peserta menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi
Adapun orang diluar kriteria penerima vaksin seperti:
- Pernah terkonfirmasi dan terdiagnosis Covid-19
- Mengalami penyakit ringan, sedang atau berat, terutama penyakit infeksi dan/atau demam (suhu lebih dari atau sama dengan 37,5°C)
- Wanita hamil, menyusui atau berencana hamil selama periode imunisasi
- Memiliki riwayat alergi berat terhadap vaksin atau komposisi dalam vaksin dan reaksi alergi terhadap vaksin yang parah seperti kemerahan, sesak napas dan bengkak
- Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit covid-19
- Tekanan darah didapatkan hasil 140/90 atau lebih
- Menderita penyakit Diabetes Melitus
- Menderita HIV
- Riwayat penyakit pembekuan darah yang tidak terkontrol atau kelainan darah yang menjadi kontraindikasi injeksi intramuskular
- Adanya kelainan atau penyakit kronis (penyakit gangguan jantung yang berat, tekanan darah tinggi yang tidak terkontrol, diabetes, penyakit ginjal dan hati, tumor, dan lainnya) yang menurut petugas medis bisa mengganggu imunisasi
- Memiliki riwayat penyakit gangguan sistem imun seperti respon imun rendah atau pada 4 minggu terakhir sudah menerima terapi yang dapat menganggu respon imun
- Memiliki riwayat penyakit epilepsi/ayan atau penyakit gangguan saraf (penurunan fungsi sistem saraf) lainnya
13. Memiliki gangguan pencernaan kronis - Mendapat imunisasi apapun dalam waktu 1 bulan kebelakang atau akan menerima vaksin lain dalam waktu 1 bulan kedepan
- Berencana pindah dari wilayah domisili sebelum jadwal imunisasi selesai
- Memiliki riwayat penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Libur Panjang Isa Al-Masih: Simak Jadwal One Way di Jalur Puncak Bogor Terbaru
-
Juri LCC Empat Pilar Kalbar Berpihak? Ini Penjelasan Sekjen MPR RI
-
Alarm Darurat! 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online, Menkomdigi: Ini Kehancuran!
-
Update Investigasi Kecelakaan Maut Kereta Api Bekasi: KNKT Ungkap Peran 'Black Box' Taksi Listrik
-
Samsung Perkuat Ekosistem Galaxy AI melalui Galaxy S26 Series dan Galaxy Buds4 Series