SuaraBekaci.id - Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia rencananya akan dimulai pada Rabu, 13 Januari 2021. Targetnya vaksinasi ini akan dilakukan selama 15 bulan dengan target 181,5 juta penduduk disuntik vaksin atau 70 persen dari total masyarakat Indonesia.
Selain faktor dari ketersediaan vaksin, siapa saja yang akan lebih dulu divaksinasi juga telah ditetapkan oleh pemerintah. Utamanya kelompok orang yang berisiko tinggi terpapar Covid-19 seperti tenaga kesehatan.
Meski begitu, ada pula kelompok orang yang tidak boleh mendapat vaksin Covid-19 karena kondisi kesehatan tertentu. Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menyusun kriteria orang bisa dan tidak bisa mendapatkan vaksin.
Namun PAPDI menegaskan bahwa rekomendasi tersebut khusus vaksin Covid-19 jenis Sinovac, China.
Adapun kriteria inklusi di antaranya:
- Dewasa sehat usia 18-59 tahun
- Peserta vaksin menerima penjelasan dan menandatangani Surat Persetujuan setelah Penjelasan (Informed Consent)
- Peserta menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi
Adapun orang diluar kriteria penerima vaksin seperti:
- Pernah terkonfirmasi dan terdiagnosis Covid-19
- Mengalami penyakit ringan, sedang atau berat, terutama penyakit infeksi dan/atau demam (suhu lebih dari atau sama dengan 37,5°C)
- Wanita hamil, menyusui atau berencana hamil selama periode imunisasi
- Memiliki riwayat alergi berat terhadap vaksin atau komposisi dalam vaksin dan reaksi alergi terhadap vaksin yang parah seperti kemerahan, sesak napas dan bengkak
- Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit covid-19
- Tekanan darah didapatkan hasil 140/90 atau lebih
- Menderita penyakit Diabetes Melitus
- Menderita HIV
- Riwayat penyakit pembekuan darah yang tidak terkontrol atau kelainan darah yang menjadi kontraindikasi injeksi intramuskular
- Adanya kelainan atau penyakit kronis (penyakit gangguan jantung yang berat, tekanan darah tinggi yang tidak terkontrol, diabetes, penyakit ginjal dan hati, tumor, dan lainnya) yang menurut petugas medis bisa mengganggu imunisasi
- Memiliki riwayat penyakit gangguan sistem imun seperti respon imun rendah atau pada 4 minggu terakhir sudah menerima terapi yang dapat menganggu respon imun
- Memiliki riwayat penyakit epilepsi/ayan atau penyakit gangguan saraf (penurunan fungsi sistem saraf) lainnya
13. Memiliki gangguan pencernaan kronis - Mendapat imunisasi apapun dalam waktu 1 bulan kebelakang atau akan menerima vaksin lain dalam waktu 1 bulan kedepan
- Berencana pindah dari wilayah domisili sebelum jadwal imunisasi selesai
- Memiliki riwayat penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74
-
BRI dan Kemenpora Bekali Atlet SEA Games 2025 dengan Literasi Keuangan untuk Masa Depan
-
Apresiasi Prestasi Indonesia Raih Posisi Runner-Up SEA Games 2025, BRI Salurkan Bonus Atlet Nasional
-
Ini Alasan Polda Metro Jaya Tidak Tahan dr Richard Lee