SuaraBekaci.id - Artis sekaligus penyanyi, Gisella Anastasia atau Gisel sudah diperiksa sebagai tersangka atas kasus video asusila selama 5 jam lebih di Polda Metro Jaya. Tapi, belum ada kepastian penahanan kepada Gisel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyelidikan yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB pagi itu masih berlangsung.
"Memang ada sedikit istirahat pada saat isoma (istirahat, solat, makan) karena salat Jumat. Nah sekarang masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (8/1/2021).
Yusri menyatakan, pihaknya tak dapat membeberkan pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Gisel. Karena, menurut dia, substansi pemeriksaan bersifat rahasia.
"Itu kan rahasia ya, rahasia penyidik," katanya.
Sebelumnya, Gisel memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 09.00 WIB. Gisel tiba lebih awal dari yang dijadwalkan yakni pukul 10.00 WIB.
Pantauan Suara.com, Gisel tampak mengenakan pakaian kemeja berwarna putih. Dia juga terlihat menggunakan masker N95 lengkap dengan face shield.
Setibanya di lokasi, mantan istri Gading Marten itu terlebih dahulu menjalani rapid test sebagaimana protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam perkara ini, Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu telah ditetapkan sebagai tersangka. Nobu merupakan lawan main Gisel dalam video syur berdurasi 19 detik yang sempat beredar di media sosial.
Baca Juga: 5 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Belum Ditahan
Kepada penyidik, Gisel pun telah mengaku membuat video syur tersebut di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017.
Terkuak pula bahwa Gisel lah yang ternyata mengundang Nobu datang ke Medan. Kala itu, Nobu bersedia meski sedang berada di Jepang. Ajakan Gisel bukan tanpa alasan. Ibu satu anak itu meminta Nobu untuk jadi asisten manajer dalam sebuah acara di Medan.
Seusai pekerjaan mereka selesai, keduanya minum minuman keras bersama sampai mabuk. Baru setelah itu, Gisel dan Nobu menginap di hotel dan terjadi hubungan intim.
Bukan cuma berhubungan badan, Gisel juga merekam aktivitas seksnya itu menggunakan ponsel miliknya. Gisel disebut polisi masih dalam keadaan mabuk ketika merekamnya.
Beberapa hari kemudian, Gisel mentransfer video tersebut kepada Nobu menggunakan fitur AirDrop.
Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 28 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Hari Ini Diperiksa Sebagai TSK Video Syur, Gisel Didukung Pacar
-
Sudah Lewat 5 Jam Gisel Diperiksa Kasus Video Syur, Bakal Ditahan?
-
Nikita Mirzani Apresiasi Keberanian Gisella Anatasia Minta Maaf ke Publik
-
Kata Polisi soal Kemungkinan Pertemukan Gisel dan Nobu
-
Pelapor Meminta Polisi Agar Tak Menahan Gisella Anastasia
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Modal Pistol Korek Api, Mahasiswa di Bekasi Nekat Rampok Minimarket Rp12 Juta
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan
-
Kekeringan Melanda Bekasi: Ini Cara Warga Dapatkan Bantuan Air Bersih Gratis
-
Israel Bunuh Hampir 1.000 Warga Palestina Sejak Oktober
-
Lautan Manusia di Kota Bekasi Rayakan Tahun Baru Islam