SuaraBekaci.id - Seorang warga DKI Jakarta bernama Happy Hayati Helmi berencana menggugat Perda DKI Jakarta yang mengatur denda hingga Rp 5 juta bagi penolak vaksin Covid-19 ke Mahkamah Agung (MA).
Denda bagi penolak vaksin Covid-19 itu diatur di dalam Pasal 30 Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Dalam pasal tersebut disampaikan, setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.
Viktor Santoso Tandiasa, Kuasa Hukum dari Happy Hayati Helmi mengatakan, kliennya menggugat perda itu karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Hal ini tentunya bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) UU 36/2009 yang memberikan hak kepada setiap orang secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya,” kata Viktor melalui keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).
Selain itu, lanjut Viktor, aturan itu juga bertentangan dengan Pasal 3 ayat (2) UU 39/1999 Tentang HAM dan Pasal 6 ayat (1) huruf g dan huruf i UU 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang.
Viktor menyatakan, penerapan denda pada aturan tersebut tidak adil bagi warga tidak mampu yang menolak divaksin. Terlebih, kata dia, hingga kini efektivitas vaksin belum diketahui. Khususnya, vaksin Sinovac yang dimiliki Indonesia.
“Perusahaan yang memproduksi vaksin Sinovac yang sudah masuk ke Indonesia menyebutkan bahwa hingga saat ini belum diketahui kemanjuran dari vaksin tersebut,” katanya.
Pihaknya juga menilai bahwa penerapan denda hingga mencapai Rp 5 juta bagi penolak vaksin tidak sejalan dengan pernyataan Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Ini Perbedaan Vaksin Sinovac, Pfizer, dan Moderna
“Padahal, Menteri BUMN pernah menyebut bahwa tidak ada pemaksaan vaksinasi Covid-19,” katanya.
Berita Terkait
-
Ini Perbedaan Vaksin Sinovac, Pfizer, dan Moderna
-
Vaksin Covid-19 Gratis Khusus Peserta BPJS Kesehatan? Ini Kata Kemenkes
-
Warga Tolak Vaksin Bisa Denda Rp5 Juta, Perda DKI Soal Covid-19 Digugat
-
MUI Segera Bahas Status Halal Vaksin Sinovac di Bahtsul Masail
-
Jokowi: Vaksin Covid-19 Gratis untuk Semua, Bukan Cuma Anggota BPJS
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Lokasi Samsat Keliling di 14 Titik Wilayah Jadetabek
-
Fitur QRIS Tap dari BRImo, Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek