SuaraBekaci.id - Seorang warga DKI Jakarta bernama Happy Hayati Helmi berencana menggugat Perda DKI Jakarta yang mengatur denda hingga Rp 5 juta bagi penolak vaksin Covid-19 ke Mahkamah Agung (MA).
Denda bagi penolak vaksin Covid-19 itu diatur di dalam Pasal 30 Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Dalam pasal tersebut disampaikan, setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.
Viktor Santoso Tandiasa, Kuasa Hukum dari Happy Hayati Helmi mengatakan, kliennya menggugat perda itu karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Hal ini tentunya bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) UU 36/2009 yang memberikan hak kepada setiap orang secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya,” kata Viktor melalui keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).
Selain itu, lanjut Viktor, aturan itu juga bertentangan dengan Pasal 3 ayat (2) UU 39/1999 Tentang HAM dan Pasal 6 ayat (1) huruf g dan huruf i UU 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang.
Viktor menyatakan, penerapan denda pada aturan tersebut tidak adil bagi warga tidak mampu yang menolak divaksin. Terlebih, kata dia, hingga kini efektivitas vaksin belum diketahui. Khususnya, vaksin Sinovac yang dimiliki Indonesia.
“Perusahaan yang memproduksi vaksin Sinovac yang sudah masuk ke Indonesia menyebutkan bahwa hingga saat ini belum diketahui kemanjuran dari vaksin tersebut,” katanya.
Pihaknya juga menilai bahwa penerapan denda hingga mencapai Rp 5 juta bagi penolak vaksin tidak sejalan dengan pernyataan Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Ini Perbedaan Vaksin Sinovac, Pfizer, dan Moderna
“Padahal, Menteri BUMN pernah menyebut bahwa tidak ada pemaksaan vaksinasi Covid-19,” katanya.
Berita Terkait
-
Ini Perbedaan Vaksin Sinovac, Pfizer, dan Moderna
-
Vaksin Covid-19 Gratis Khusus Peserta BPJS Kesehatan? Ini Kata Kemenkes
-
Warga Tolak Vaksin Bisa Denda Rp5 Juta, Perda DKI Soal Covid-19 Digugat
-
MUI Segera Bahas Status Halal Vaksin Sinovac di Bahtsul Masail
-
Jokowi: Vaksin Covid-19 Gratis untuk Semua, Bukan Cuma Anggota BPJS
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Produsen Keju Nasional Gandeng Perusahaan Prancis, Industri Keju Indonesia Naik Kelas
-
Pria Asal Bekasi Diciduk Polisi Usai Ajak Kepung DPR
-
Polisi Cegat Massa Aksi di Stasiun Kereta: Pelajar SMP-SMA Jadi Target
-
BRI Dorong UMKM Tumbuh Lewat Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara
-
Danantara Butuh Waktu 3 Tahun Bangun PSEL Bekasi