SuaraBekaci.id - Seorang warga DKI Jakarta bernama Happy Hayati Helmi berencana menggugat Perda DKI Jakarta yang mengatur denda hingga Rp 5 juta bagi penolak vaksin Covid-19 ke Mahkamah Agung (MA).
Denda bagi penolak vaksin Covid-19 itu diatur di dalam Pasal 30 Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Dalam pasal tersebut disampaikan, setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.
Viktor Santoso Tandiasa, Kuasa Hukum dari Happy Hayati Helmi mengatakan, kliennya menggugat perda itu karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Hal ini tentunya bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) UU 36/2009 yang memberikan hak kepada setiap orang secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya,” kata Viktor melalui keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).
Selain itu, lanjut Viktor, aturan itu juga bertentangan dengan Pasal 3 ayat (2) UU 39/1999 Tentang HAM dan Pasal 6 ayat (1) huruf g dan huruf i UU 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang.
Viktor menyatakan, penerapan denda pada aturan tersebut tidak adil bagi warga tidak mampu yang menolak divaksin. Terlebih, kata dia, hingga kini efektivitas vaksin belum diketahui. Khususnya, vaksin Sinovac yang dimiliki Indonesia.
“Perusahaan yang memproduksi vaksin Sinovac yang sudah masuk ke Indonesia menyebutkan bahwa hingga saat ini belum diketahui kemanjuran dari vaksin tersebut,” katanya.
Pihaknya juga menilai bahwa penerapan denda hingga mencapai Rp 5 juta bagi penolak vaksin tidak sejalan dengan pernyataan Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Ini Perbedaan Vaksin Sinovac, Pfizer, dan Moderna
“Padahal, Menteri BUMN pernah menyebut bahwa tidak ada pemaksaan vaksinasi Covid-19,” katanya.
Berita Terkait
-
Ini Perbedaan Vaksin Sinovac, Pfizer, dan Moderna
-
Vaksin Covid-19 Gratis Khusus Peserta BPJS Kesehatan? Ini Kata Kemenkes
-
Warga Tolak Vaksin Bisa Denda Rp5 Juta, Perda DKI Soal Covid-19 Digugat
-
MUI Segera Bahas Status Halal Vaksin Sinovac di Bahtsul Masail
-
Jokowi: Vaksin Covid-19 Gratis untuk Semua, Bukan Cuma Anggota BPJS
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Hati-hati! Tabung Gas Oplosan Beredar di Jabodetabek, 10 Orang Jadi Tersangka
-
Menjawab Tantangan Urbanisasi: Mengapa Teknologi Kebersihan Kini Jadi Investasi Wajib?
-
Bekasi Lolos Syarat Lelang Proyek PSEL, Sampah Siap Diubah Jadi Listrik pada 2028
-
Siap-Siap Hemat Air! BMKG Prediksi Kemarau Jawa Barat Lebih Kering dan Lama
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual