SuaraBekaci.id - Seorang warga DKI Jakarta bernama Happy Hayati Helmi berencana menggugat Perda DKI Jakarta yang mengatur denda hingga Rp 5 juta bagi penolak vaksin Covid-19 ke Mahkamah Agung (MA).
Denda bagi penolak vaksin Covid-19 itu diatur di dalam Pasal 30 Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Dalam pasal tersebut disampaikan, setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.
Viktor Santoso Tandiasa, Kuasa Hukum dari Happy Hayati Helmi mengatakan, kliennya menggugat perda itu karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Hal ini tentunya bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) UU 36/2009 yang memberikan hak kepada setiap orang secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya,” kata Viktor melalui keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).
Selain itu, lanjut Viktor, aturan itu juga bertentangan dengan Pasal 3 ayat (2) UU 39/1999 Tentang HAM dan Pasal 6 ayat (1) huruf g dan huruf i UU 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang.
Viktor menyatakan, penerapan denda pada aturan tersebut tidak adil bagi warga tidak mampu yang menolak divaksin. Terlebih, kata dia, hingga kini efektivitas vaksin belum diketahui. Khususnya, vaksin Sinovac yang dimiliki Indonesia.
“Perusahaan yang memproduksi vaksin Sinovac yang sudah masuk ke Indonesia menyebutkan bahwa hingga saat ini belum diketahui kemanjuran dari vaksin tersebut,” katanya.
Pihaknya juga menilai bahwa penerapan denda hingga mencapai Rp 5 juta bagi penolak vaksin tidak sejalan dengan pernyataan Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Ini Perbedaan Vaksin Sinovac, Pfizer, dan Moderna
“Padahal, Menteri BUMN pernah menyebut bahwa tidak ada pemaksaan vaksinasi Covid-19,” katanya.
Berita Terkait
-
Ini Perbedaan Vaksin Sinovac, Pfizer, dan Moderna
-
Vaksin Covid-19 Gratis Khusus Peserta BPJS Kesehatan? Ini Kata Kemenkes
-
Warga Tolak Vaksin Bisa Denda Rp5 Juta, Perda DKI Soal Covid-19 Digugat
-
MUI Segera Bahas Status Halal Vaksin Sinovac di Bahtsul Masail
-
Jokowi: Vaksin Covid-19 Gratis untuk Semua, Bukan Cuma Anggota BPJS
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Bedak Marcks Bisa Buat Apa Aja? Ini 3 Kegunaannya untuk Rawat Kulit Wajah
- 4 Body Lotion Malam untuk Mencerahkan dan Melembapkan, Bikin Kulit Lebih Glowing
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Buntut Dugaan Asusila, Seluruh Santri Ponpes Dar Et Tauhid Dipulangkan
-
Cek Penawaran BRI KPR dan Diskon Properti di Summarecon Expo 2026 dan Wujudkan Rumah Impian
-
Asyik Nongkrong, Dua Pria Karawang dan Cikarang Tak Berkutik Digerebek Polisi
-
Polisi Mulai Masuk ke Masjid-masjid Lewat Program Subuh Keliling
-
Warga Bekasi Patungan Rp2,1 Miliar untuk Bangun Rumah Sakit di NTT