SuaraBekaci.id - Ustaz Haikal Hassan dijerat pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP karena mengaku melihat Nabi Muhammad. Babe Haikal dijerat pasal seperti yang menjerat Ahok atau Basuki Tjahja Purnama.
Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Centre, Ustaz Haikal Hassan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah Husin Alwi Shahab, seorang ulama Madura.
Selain Husin Shahab, yang memolisikan Babe Haikal Hassan yaitu Ketua Umm Forum Pejuang Islam, Gus Rofi’i yang asalnya dari Jawa Timur.
Laporan Husin Shahab itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tanggal 14 Desember.
Baca Juga: Haikal Hassan Dipolisikan Gara-gara Mimpi, Ini Kata Pakar Hukum Refly Harun
Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yg dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pernyataan Haikal Hassan itu diunggah dalam akun YouTube Front TV.
Video itu diambil ketika pemakaman 5 pengikut Habib Rizieq di Megamendung.
Video yang diunggah pada 9 Desember itu diberi judul ‘SAMBUTAN & DOA IB-HRS, UBN, BABE HAIKAL DI PEMAKAMAN SYUHADA’.
Sobat Hopers masih ingat kasus penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 2016?
Baca Juga: Singgung Rasulullah, Haikal Hassan Dilaporkan Polisi Pakai Pasal Ini
Saat tersangkut masalah hukum empat tahun lalu, Ahok dijerat dengan pasal Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP.
Persis empat tahun lalu, 16 November 2016, Bareskrim Polri merilis Ahok jadi tersangka dengan jeratan pasal tersebut di atas.
Pasal 156 a KUHP berbunyi ‘Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,’
Sedangkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi sebagai berikut ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),’
Namun dalam perkembangan persidangan kasus itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok memenuhi unsur Padal 156 KUHP. Dengan demikian JPU menggunakan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Pasal 156 KUHP berbunyi, “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”.
JPU condong ke dakwaan alternatif Pasal 156 KUHP, karena lebih memenuhi unsur. Subjek yang disinggung Ahok dalam pidatonya yakni elite politik bukan Surat Al Maidah ayat 51. Jadi rakyat Jakarta, menurut Ahok, jangan mau dibohongi oleh para elite politik yang menggunakan ayat Al Maidah 51 dalam Pilkada DKI 2017.
Kata pelapor
Husin Shahab mengatakan Haikal Hassan perlu dipolisikan supaya jangan sembarang orang obral soal mimpi bertemu Rasulullah SAW dan dipakai untuk kepentingan perlawanan pada negara.
Husin mengaku yang menjadi masalah bukan orang bermimpi bertemu Rasulullah SAW, tapi dia takut mimpi yang khusus ini dipakai buat kepentingan tertentu.
“Supaya tidak jadi preseden buruk bahwa “mimpi Rasulullah” dijadikan alat untuk pembenaran melawan negara. Mimpi Rasulullah itu hak semua org tapi itu bkn untuk dipublikasi karna sifatnya personal. Apalagi ini kaitannya dgn 6org yg diduga melawan negara trus kemudian oleh HH diframing bhw mrk “bersama Rasulullah” yg artinya dugaan perbuatan 6org itu benar di mata hukum. Bahaya itu!” tulis Husin Shahab di akun Twitternya.
Berita Terkait
-
Lirik & Arti Sholawat Nariyah: Arab, Latin, dan Terjemahan Indonesia Lengkap
-
Tiba di Madinah Pakai Hijab Putih, Megawati Bakal Ziarah ke Makam Nabi Muhammad Bareng Keluarga
-
11 Jenis Manusia di Akhirat yang Dilihat Nabi Saat Isra Miraj, Kamu Termasuk yang Mana?
-
Isra Miraj: Mimpi atau Nyata? Fakta di Balik Mukjizat Nabi Muhammad
-
Ini Sholat Pertama Nabi SAW Setelah Isra Miraj
Tag
Terpopuler
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
- Nikita Mirzani Akui Terima Uang Tutup Mulut dari Reza Gladys: Dikasih Duit Ya Diambil
- Kemendagri Beberkan Sanksi untuk Kepala Daerah yang Absen Retreat di Akmil Magelang
- Rumah Mau Dirobohkan Nikita Mirzani, Umar Badjideh: Duit Endorse Berapa, Biaya Renovasi Berapa...
- Jairo Riedewald: Saya Adalah Kelinci Percobaan
Pilihan
-
Wawancara Eksklusif Danilo Fernando: Brasilian Tersukses, Bonek dan Kisah Virus Misterius
-
Shin Tae-yong Gantikan Indra Sjafri? Erick Thohir Kasih Kode Ini
-
Keputusan PSSI Pecat Indra Sjafri Disambut Nyinyir Netizen: Taunya Ditunjuk Jadi Wakil Dirtek
-
Investasi Rp42 Triliun Era Jokowi Terancam Gulung Tikar, Bagaimana Nasib Pekerja?
-
Patrick Kluivert Belum Pilih Asisten Lokal, Erick Thohir Ogah Ikut Campur
Terkini
-
Sebelum Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sempat Datangi Rumah di Bekasi
-
Patuhi Titah Megawati, Walkot Bekasi Tri Adhianto Pilih Lakukan Kegiatan Ini
-
Mengembangkan Ekosistem Kerajinan Bambu: Perjalanan Bambu Tresno Bersama BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Didemo Murid Sendiri, Kepsek MAN 2 Kota Bekasi Akui Gedung Bocor dan Rusak
-
Muda dan Berani! 850 Siswa MAN 2 Kota Bekasi Demo Transparansi Dana Sekolah