SuaraBekaci.id - Front Pembela Islam atau FPI sembunyikan Habib Rizieq Shihab di tempat rahasia. Alasannya demi keamanan.
Padahal Habib Rizieq akan ditangkap polisi karena menjadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan.
Usai laskar FPI ditembak mati di tol pada Senin (7/12/2020) lalu, keberadaan Habib Rizieq tak diketahui publik.
"Untuk alasan keamanan, kami tidak bisa ekspose lokasi persisnya beliau [Rizieq Syihab]," kata Wasekum FPI, Aziz Yanuar, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (10/12/2020).
Meski begitu, Aziz memastikan Rizieq Syihab akan datang ke Polda Metro Jaya jika sudah dalam kondisi baik. Selain itu, Aziz masih akan terus berkoordinasi dengan tim FPI terkait penetapan tersangka ini.
"Insya Allah kalau kondisi yang bersangkutan sudah selesai, Insya Allah beliau memenuhi panggilannya. Dan kita melihat kondisi kesehatan dan dua kali saya bertemu pihak penyidik Polda Metro Jaya, penyidik gabungan, alhamdulillah sudah terjadi komunikasi yang baik. Mereka paham kondisi pemulihan Habib Rizieq Shihab dan cukup humanis. Artinya kita apresiasi dari pihak PMJ [Polda Metro Jaya], terutama tim penyidik gabungan yang memeriksa beliau," ujarnya.
Dijerat pasal berlapis
Habib Rizieq terancam 6 tahun penjara karena Habib Rizieq tersangka pelanggaran protokol kesehatan.
Habib Rizieq jadi tersangka dijerat pasal 160 dan 216 KUHP. Habib Rizieq jadi tersangka di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Dear Habib Rizieq Ditunggu Polisi, Mau Diperiksa Polda Jabar Hari Ini
Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Habib Rizieq tersangka dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
Kabid Humas Polda Metro 5 Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan status tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12) lalu.
"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Adapun, Yusri menyebutkan lima tersangka lainnya yakni Ketua Pantia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis, serta Kepala Seksi Acara Habib Idrus.
"Enam yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri.
Tag
Berita Terkait
-
Dear Habib Rizieq Ditunggu Polisi, Mau Diperiksa Polda Jabar Hari Ini
-
Syekh Ali Jaber Serukan Rapatkan Syaf Usai 6 Laskar FPI Ditembak Mati
-
Laskar FPI Ditembak, Syekh Ali Jaber: Pembunuh Muslim Masuk Neraka Jahanam
-
Laskar FPI Ditembak Mati, Syekh Ali Jaber Serukan Rapatkan Shaf!
-
Rocky Ledek Jokowi Lagi ke Dokter Gigi: Harusnya Dia Klarifikasi Soal FPI
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Polresta Bogor Minta Maaf soal Intimidasi Jurnalis, Anggota Polisi Dijatuhi Sanksi
-
Seret Nama Pejabat ATR/BPN hingga Politisi, Ini Fakta Terbaru Kasus Korupsi Summarecon
-
Bikin Polusi Udara Parah, Pabrik Arang di Bekasi Disegel
-
Waketum MUI Jadi Saksi Meringankan Dugaan Korupsi Haji Eks Menag Yaqut Cholil
-
26 Sengketa Pilkades Bekasi, Dugaan Ijazah Palsu Mendominasi