- MUI merekomendasikan KPI memberi sanksi tegas atas tayangan Anwar Sanjaya yang melanggar etika siaran Ramadan.
- Anwar Sanjaya terbukti melakukan gerakan erotis, kekerasan fisik, dan *body shaming* dalam siaran Maret 2026.
- Pelanggaran berulang yang terekam pada Februari-Maret 2026 dinilai menodai kesucian bulan Ramadan.
Pada pemantauan sebelumnya, Anwar juga tercatat melontarkan komentar yang mengarah pada body shaming.
Salah satunya saat ia membandingkan rekannya dengan “ulekan puyer”—yang dinilai merendahkan secara fisik.
6. Terseret Dugaan Kekerasan Verbal
Tak hanya fisik, MUI juga mencatat adanya kekerasan verbal dalam interaksi di acara tersebut.
Baca Juga:Gerakan 'Pantat Ngebor' Anwar Sanjaya Bikin MUI Meradang dan Minta KPI Bergerak
Candaan yang berujung ejekan dianggap tidak layak, terlebih ditayangkan di bulan suci.
7. Adegan Tidak Pantas Tertangkap Kamera
Beberapa aksi lain juga dinilai melanggar norma, seperti:
Gerakan tubuh yang diasosiasikan dengan unsur erotis
Aksi membuka celana dalam siaran
Baca Juga:Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan
Kedua hal ini dinilai melanggar norma kesopanan publik dan standar siaran.
8. Dianggap Melanggar P3SPS dan UU Penyiaran
Seluruh temuan ini dinilai berpotensi melanggar:
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Fatwa MUI terkait etika tayangan