- Pemerintah mewajibkan pencantuman kadar Garam, Gula, dan Lemak (GGL) pada makanan siap saji guna menanggulangi penyakit diabetes.
- Regulasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang dikeluarkan pemerintah pada Juli 2024 lalu.
- Kemenkes menganjurkan batas harian konsumsi GGL per orang untuk mencegah obesitas dan penyakit tidak menular terkait.
SuaraBekaci.id - Kadar garam, gula dan lemak (GGL) bukan hanya harus dicantumkan pada makanan kemasan, tetapi juga makanan siap saji untuk menanggulangi penyakit diabetes.
"Seperti di luar negeri, ke depan pada makanan siap saji, pemerintah mewajibkan untuk mencantumkan nilai kadar gula garam lemaknya," ujar Kepala Unit Pengelola Laboratorium Kesehatan Daerah, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Budi Wibowo.
Hal itu dia dalam diskusi Tanggap Bencana Kentongan bertema "Keamanan Pangan: Peranan Laboratorium terkait Keamanan Pangan" di Jakarta, Senin (17/11).
Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pada Juli 2024 sebagai bagian dari upaya menangani masalah diabetes yang salah satunya menjadi penyebab seseorang harus menjalani cuci darah.
Baca Juga:Orang Indonesia Sudah Berlebihan Konsumsi Gula, Awas Diabetes
Penyakit diabetes, menurut dia, beserta penyakit yang berkaitan dengannya seperti penyakit jantung dan stroke menghabiskan pembiayaan kesehatan di Indonesia.
Sedangkan diabetes terkait dengan pola makan tak sehat khususnya terlalu banyak hidangan manis.
"Penyebabnya adalah pola makan yang tidak baik. Biasanya terlalu banyak manis. Kemudian tidak diet. Sumber penyakit kita adalah melalui makanan. Oleh sebab itu mungkin diet kita ini perlu diatur," kata Budi.
Untuk mencegah terkena diabetes, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyarankan batas konsumsi GGL per orang per hari, yakni 50 gram atau 4 sendok makan gula, 2.000 miligram natrium atau 5 gram atau 1 sendok teh garam (natrium/sodium) dan lemak hanya 67 gram atau 5 sendok makan minyak goreng.
Konsumsi GGL berlebihan dapat menyebabkan sejumlah masalah kesehatan. Di antaranya obesitas yang meningkatkan risiko penyakit tidak menular (PTM) termasuk diabetes.
Di Jakarta, obesitas menjadi salah satu masalah kesehatan yang masih ditemui. Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat sebanyak 579.812 orang dari 1.720.658 orang yang telah dilakukan pengukuran lingkar perut melalui program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Jakarta, mengalami obesitas sental.