Wajib Tahu! Makanan Siap Saji Segera Tempel Label Gula, Garam, Lemak, Ini Alasannya!

Kadar garam, gula dan lemak (GGL) bukan hanya harus dicantumkan pada makanan kemasan

Muhammad Yunus
Senin, 17 November 2025 | 19:25 WIB
Wajib Tahu! Makanan Siap Saji Segera Tempel Label Gula, Garam, Lemak, Ini Alasannya!
Ilustrasi makanan cepat saji. [Dok.Antara]
Baca 10 detik
  • Pemerintah mewajibkan pencantuman kadar Garam, Gula, dan Lemak (GGL) pada makanan siap saji guna menanggulangi penyakit diabetes.
  • Regulasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang dikeluarkan pemerintah pada Juli 2024 lalu.
  • Kemenkes menganjurkan batas harian konsumsi GGL per orang untuk mencegah obesitas dan penyakit tidak menular terkait.

SuaraBekaci.id - Kadar garam, gula dan lemak (GGL) bukan hanya harus dicantumkan pada makanan kemasan, tetapi juga makanan siap saji untuk menanggulangi penyakit diabetes.

"Seperti di luar negeri, ke depan pada makanan siap saji, pemerintah mewajibkan untuk mencantumkan nilai kadar gula garam lemaknya," ujar Kepala Unit Pengelola Laboratorium Kesehatan Daerah, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Budi Wibowo.

Hal itu dia dalam diskusi Tanggap Bencana Kentongan bertema "Keamanan Pangan: Peranan Laboratorium terkait Keamanan Pangan" di Jakarta, Senin (17/11).

Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pada Juli 2024 sebagai bagian dari upaya menangani masalah diabetes yang salah satunya menjadi penyebab seseorang harus menjalani cuci darah.

Baca Juga:Orang Indonesia Sudah Berlebihan Konsumsi Gula, Awas Diabetes

Penyakit diabetes, menurut dia, beserta penyakit yang berkaitan dengannya seperti penyakit jantung dan stroke menghabiskan pembiayaan kesehatan di Indonesia.

Sedangkan diabetes terkait dengan pola makan tak sehat khususnya terlalu banyak hidangan manis.

"Penyebabnya adalah pola makan yang tidak baik. Biasanya terlalu banyak manis. Kemudian tidak diet. Sumber penyakit kita adalah melalui makanan. Oleh sebab itu mungkin diet kita ini perlu diatur," kata Budi.

Untuk mencegah terkena diabetes, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyarankan batas konsumsi GGL per orang per hari, yakni 50 gram atau 4 sendok makan gula, 2.000 miligram natrium atau 5 gram atau 1 sendok teh garam (natrium/sodium) dan lemak hanya 67 gram atau 5 sendok makan minyak goreng.

Konsumsi GGL berlebihan dapat menyebabkan sejumlah masalah kesehatan. Di antaranya obesitas yang meningkatkan risiko penyakit tidak menular (PTM) termasuk diabetes.

Baca Juga:Heboh, Benda Bersejarah Kesultanan Banten Diduga dari Abad 17 Muncul di Pinggir Jalan Bekasi, Publik Soroti Hal Ini

Di Jakarta, obesitas menjadi salah satu masalah kesehatan yang masih ditemui. Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat sebanyak 579.812 orang dari 1.720.658 orang yang telah dilakukan pengukuran lingkar perut melalui program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Jakarta, mengalami obesitas sental.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini