Nafsu Binatang! Ayah Tiri Lecehkan Anak Gadis di Bekasi: Sering Intip Korban Mandi

Kuasa hukum korban Ari Priya Sudarma, mengatakan pelaku melakukan aksinya saat ibu korban sedang tidak berada di rumah.

Galih Prasetyo
Minggu, 27 April 2025 | 22:34 WIB
Nafsu Binatang! Ayah Tiri Lecehkan Anak Gadis di Bekasi: Sering Intip Korban Mandi
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraBekaci.id - Seorang gadis berusia 19 Tahun diduga dilecehkan ayah tirinya berinisial ES (48), saat tengah tertidur di rumahnya di wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Sabtu (19/4/2025).

Kuasa hukum korban Ari Priya Sudarma, mengatakan pelaku melakukan aksinya saat ibu korban sedang tidak berada di rumah.

"Korban sudah dipeluk, dicium, dibekap, bahkan dipaksa memegang alat vital pelaku," kata Ari, di Polres Metro Bekasi Kota.

Saat itu, korban yang telah terbangun berusaha berontak dengan berteriak. Aksi bejat pelaku akhirnya dipergoki kakak korban.

Baca Juga:Terjebak Kobaran Api! Ibu dan Anak di Jatiasih Tewas, Saksi Dengar Suara Ini

Rupanya, tindakan pelecehan yang dialami korban saat itu bukan pertama kali terjadi.

Nafsu Binatang! Ayah Tiri Lecehkan Anak Gadis di Bekasi: Sering Intip Korban Mandi [Suara.com/Mae Harsa]
Nafsu Binatang! Ayah Tiri Lecehkan Anak Gadis di Bekasi: Sering Intip Korban Mandi [Suara.com/Mae Harsa]

Sejak hampir satu tahun tinggal bersama, ES diduga kerap melakukan aksi tidak senonoh seperti mengintip korban saat mandi dan berkeliaran di rumah hanya dengan pakaian dalam.

“Jadi kalau di rumah di depan anak-anak yang sudah dewasa ini (pelaku) berpakaiannya tidak senonoh, kadang hanya menggunakan celana dalam saja," jelas Ari.

Setelah kepergok, pelaku sempat dikepung warga namun saat ini berhasil melarikan diri.

Korban didampingi kuasa hukumnya telah melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor laporan LP/B/831/IV/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Masih Misteri! Bau di Bekasi Bukan Berasal dari Kebocoran Gas

"Kami berharap kepada pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini. Mengingat begitu banyak kasus kekerasan seksual di Bekasi yang juga belum selesai," pungkasnya.

Kasus Kekerasan Seksual di Bekasi

Kasus kekerasan seksual di Bekasi memang menjadi momok menaktukan.

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi mencatat sepanjang tahun 2023 kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Bekasi 64 persen pelakunya berasal dari keluarga dan orang terdekat.

“Kita sangat prihatin 64 persen (kekerasan seksual terhadap anak) dilakukan orang dikenal, bisa jadi kakanya, ayah tiri, ayah kandung,” kata Novrian.

Pada 2024, terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak menimpa remaja perempuan berusia 15 tahun asal Rawalumbu, Kota Bekasi. Dia diperkosa oleh kakak iparnya sendiri berinsial AH (27).

Menanggapi hal itu, Novrian mengaku prihatin dan marah dengan apa yang terjadi pada bocah yang masih duduk di bangku SMP itu.

Dia meminta aparat penegak hukum dapat memberi hukuman yang setimpal kepada pelaku.

“Kita berharap sebenarnya ada hukuman yang setimpal dan berdasarkan undang-undang perlindungan anak no 35 tahun 2014, hukumannya di perberat, karena apa? Karena dia orang terdekat, orang dikenal,” jelasnya.

Di samping itu, Novrian mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) juga akan melakukan pendamping psikologis terhadap korban.

Dia menyebut, korban kekerasan seksual pasti akan mengalami trauma. Kondisi tersebut penting untuk segera ditangani agar korban bisa kembali menjalani kehidupannya seperti sedia kala.

Ilustrasi Pelecehan Seksual ke Mahasiswi. (Freepik)
Ilustrasi Pelecehan Seksual ke Mahasiswi. (Freepik)

“Kita akan eksplore gimana psikologi anak, kita akan lakukan pendampingan. Sehingga keberfungsian sosial anak nanti akan lebih baik kedepannya,” ucapnya.

Lalu pada April 2024, seorang gadis belia berinisial D (16) di Kampung Citarik, Cikarang Timur, Bekasi, Jawa Barat menjadi korban dari kebiadan empat pelaku kekerasan seksual. Bocah yang masih 'ingusan' itu digilir para pelaku setelah terjebak iming-iming uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran dari salah satu tersangka.

Mirisnya lagi, para predator seks anak itu mencekoki korban dengan menggunakan minuman keras hingga obat-obatan terlarang jenis tramadol.

Kasus pemerkosaan terhadap gadis itu terungkap setelah polisi meringkus keempat tersangka. Mereka adalah Egi Wan Mare, Arizal, Ahmad Faisal, dan Gulam Haji sedang berkumpul di sebuah kafe.

Terkait kasus itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa menjelaskan kronologi aksi lucah para tersangka. Menurutnya, peristiwa ini bermula saat para tersangka sedang berkumpul di sebuah kafe.

Egi kemudian menelepon korban D. Melalui sambungan telepon, Egi mengaku ingin memberikan THR kepada korban.

Egi bersama Faisal kemudian menjemput D, di wilayah Tambun. Mereka semoat nongkrong terlebih dahulu di kafe tersebut sebelum berangkat ke rumah Egi.

“D kemudian dibawa ke kontrakan Egi yang sedang tidak ada istrinya,” kata Mustofa, dalam keterangannya Dalam perjalanan ke kontrakan Egi, mereka berempat kemudian mampir untuk membeli minuman keras sebanyak 2 botol. Minuman keras tersebut kemudian dikonsumsi oleh para tersangka dan korban.

Selain menenggak minuman keras, para tersangka juga sempat mencekoki korban dengan obat keras jenis Tramadol. Para tersangka juga ikut menikmati obat terlarang tersebut.

Buntut dari aksi pemerkosaan terhadap korban, Egi dkk kini mendekam di penjara usai tertangkap oleh polisi. Kekinian mereka mesti mempertangggunjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan terancam dengan hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini