Ade Ary menjelaskan, korban yang merupakan perempuan berinisial VU mendapatkan informasi dari keluarganya terkait mobil terbakar tersebut saat sedang berada di kantornya.
"Korban pun pulang dan melihat bagian dalam mobil telah terbakar," katanya.
Saat mengecek kamera pengawas (CCTV), korban melihat terlapor menggunakan sepeda motor melempar botol berisikan sumbu yang ada apinya.
"Kemudian melemparkannya ke dalam mobil hingga bagian dalam mobil terbakar. Adapun mobil tersebut nomor polisi B 2426 TZG tahun 2018, warna perak metalik," ujar Ade Ary.
Baca Juga:Ketemu Bule Ini, Tri Adhianto Singgung Pengelolaan Sampah Kota Bekasi
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota. Kasus tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan.
Kontributor : Mae Harsa