Catatan Kelam Kasus Tawuran di Bekasi: 6 Bulan, 30 Tersangka, 1 Meninggal

Barang bukti yang diamankan 8 bilah celurit, 3 bilah corbek, 1 bilah parang, 2 bilah golok dan 1 bilah mandau,

Galih Prasetyo
Rabu, 17 Juli 2024 | 12:42 WIB
Catatan Kelam Kasus Tawuran di Bekasi: 6 Bulan, 30 Tersangka, 1 Meninggal
Ilustrasi tawuran. (Suara.com/Ema)

Berdasarkan hasil patroli cyber crime Polres Metro Bekasi Kota, aksi tawuran mayoritas mulanya terjadi dari provokasi yang dilakukan melalui sosial media.

Akibat perbuatannya, puluhan tersangka bakal dihukum sesuai dengan pelanggaran pidana yang mereka lakukan.

Para tersangka yang melakukan pengeroyokan terhadap orang atau barang diancam pidana lima tahun 6 bulan sebagaimana dalam pasal 170 KUHP ayat 1.

Apabila mengakibatkan luka berat, diancam paling lama 9 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP ayat 2.

Baca Juga:Ono Surono Bongkar Alasan Mochtar Mohamad Mangkir saat PDIP Beri Surat Tugas untuk Tri Adhianto

“Kemudian, apabila mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam paling lama 12 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP," ujar Firdaus

“Adapun untuk tersangka yang menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, dan menyembunyikan senjata tajam akan dijerat.pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun,” pungkasnya.

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini