"Si E enggak terima karena enggak tepat waktu, awalnya dipukulin di rumah M, kedua di gamparin (tampar) di Perwira Sari," jelas dia.
Puncak perundungan yang dialami korban JPA terjadi di sekitar Danau Duta, Bekasi Utara. Saat itu, terduga pelaku melakukan prnganiayaan dengan cara memilih dan menendang korban hingga menar.
"Di Danau Duta keponakan saya diajak main sama temanya entah sekongkol atau gimana, sampai disana malah dipukul, ditendang, digamparin, ada temennya juga yang video-in," ucapnya.
Selain dianiaya, korban juga diancam untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun termasuk keluarga nya.
Baca Juga:Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah di Tol Semarang-Batang: Korban Tewas Bertambah Jadi 8 Orang
Kendati demikian, korban akhirnya menceritakan aksi perundungan itu ke keluarganya. Dan keluarga kemudian langsung membuat laporan polisi terkait insiden itu pada Rabu (10/4/2024).
"Diancam sama pelaku tidak boleh cerita, pas lebaran baru cerita, keluarga sudah buat lapor kepolisian," tegas dia.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, kasus dugaan perundungan yang dialami korban saat ini masih dalam proses penyidikan.
"Kasusnya masih dalam penanganan penyidik," kata Firdaus saat dikonfirmasi.
Kontributor : Mae Harsa
Baca Juga:KRL Anjlok di Mangga Dua, Jalur Commuter Line Alami Rekayasa Perjalanan