Oleh sebab itu, MAS pun berinsiatif meminta bantuan kerabatnya berinsial NA untuk berkunjung ke rumah korban.
“Ternyata memang benar dilihat oleh saksi NA anak tersebut sudah berlumuran darah tergeletak di lantai 2,” ucap Firdaus.
Firdaus menerangkan, pihaknya bekerja sama dengan tim psikolog dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Bekasi memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, diduga tersangka mengidap gangguan kejiwaan Skizofrenia.
Baca Juga:Sadis! Dibunuh di Bogor, Mayat Indriana Dibuang Keliling Jawa Barat
“Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku, ini (insiden oembunuhan) akibat dari adanya kalau dari hasil psikologi, pelaku ini terindikasi Skizofrenia,” ujarnya.
Kini polisi telah menetapkan SNF sebagai tersangka. SNF disangkakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 UU RI No. 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Mae Harsa