Misteri Bisikan Gaib, Ibu di Bekasi Ajak Anak ke Bandara Sebelum Membunuh

Kaget mengetahui istri dan dua anaknya berada di Bandara, MAS langsung meminta pihak Bandara untuk menginapkan tiga anggota keluarganya itu di salah satu hotel di Kota Bekasi.

Andi Ahmad S
Jum'at, 08 Maret 2024 | 20:17 WIB
Misteri Bisikan Gaib, Ibu di Bekasi Ajak Anak ke Bandara Sebelum Membunuh
Geger Bocah 5 Tahun Tewas dengan 20 Luka Tusakan di Perumahan Elit Bekasi [Suara.com/Mae Harsa]

Kini polisi telah menetapkan SNF sebagai tersangka. SNF disangkakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 UU RI No. 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini