Kasus Siswa SMPN 7 Bekasi yang Tewas Usai Main Kuda Tomprok Tak Diproses Hukum, Kapolsek: Keluarga Tidak Berkenan

Kami sudah menerima, sudah selesai (permasalahan), biar tenang almarhumnya, sudah selesai dengan baik-baik saya juga sudah terima dengan ikhlas,

Galih Prasetyo
Minggu, 19 November 2023 | 15:47 WIB
Kasus Siswa SMPN 7 Bekasi yang Tewas Usai Main Kuda Tomprok Tak Diproses Hukum, Kapolsek: Keluarga Tidak Berkenan
Ilustrasi meninggal (unsplash)

SuaraBekaci.id - Seorang siswa SMPN 7 Kota Bekasi berinisial MA (13) meninggal dunia setelah bermain kuda tomprok atau kebo bunting.

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Jupriono mengatakan peristiwa terjadi saat korban bersama 12 orang temannya bermain kuda tomprok di sekolahnya.

“Korban bersama 12 orang temanya main kuda tomprok, korban sempat terjatuh dan di laporkan ke guru,” kata Jupriono saat dikonfirmasi, Minggu (19/11/2023).

Pihak sekolah langsung membawa korban ke rumah sakit terdekat uhtuk dilakukan pertolongan. Namun, nyawa korban tak dapat tertolong.

Baca Juga:Permainan Kuda Tomprok Bawa Petaka, Siswa SMPN 7 Bekasi Meninggal Dunia

“Lanjut di bawa ke rumah sakit terdekat, dinyatakan meninggal dunia,” imbuhnya.

Dari kabar yang beredar, MA dikatakan meninggal akibat mengalami patah tulang leher. Namun, Jupriono belum bisa memastikan terkait hal itu.

Menurutnya, saat peristiwa nahas itu terjadi, kondisi korban sempat mengeluarkan busa dari mulutnya.

“Yang terlihat dari mulutnya mengeluarkan busa. Kalau patah tulang leher itu kan harus dari keterangan ahli,” ujarnya.

Saat ini, baik antara pihak sekolah, keluarga, serta stakeholder yang terlibat diketahui sudah menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

Baca Juga:Karyawati di Cikarang Ditabrak Pembalap Liar hingga Tewas, Suami Korban Tuntut Pelaku Diproses Hukum

“Betul (diselesaikan secara kekeluargaan), keluarganya tidak berkenan untuk proses hukum,” tutupnya.

Sementara, ditemui di kediamannya keluarga korban tidak berkenan berkomentar banyak terkait kepergian MA.

“Saya juga kalap, cuma ya namanya juga musibah ya. Masalah kesalahan atau ini (kronologis) kita gak bisa ini (bicara) ya, itu bisa ke pihak sekolah saja,” ujar Paman korban saat ditemui awak media termasuk SuaraBekaci.id, Minggu (19/11/2023).

Margo menekankan, bahwa pihak keluarga saat ini telah menerima kepergian MA dengan ikhlas dan tidak ingin memperpanjang kasus tersebut.

Jenazah MA juga telah dikebumikan di TPU Padurenan, Mustika Jaya pada Sabtu, (18/11/2023).

“Kami sudah menerima, sudah selesai (permasalahan), biar tenang almarhumnya, sudah selesai dengan baik-baik saya juga sudah terima dengan ikhlas,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini