Bos yang Diduga Lecehkan Karyawati Dihentikan Sementara sebagai Dosen, Rektor UPB: Buktikan Kalau Dia Bersalah

Iya beliau mengajar di sini. Masih baru, 1 semester kurang lebih 6 bulan, kata Rektor Universitas Pelita Bangsa (UPB), Hamzah Muhammad Mardi Putra

Galih Prasetyo
Senin, 15 Mei 2023 | 20:57 WIB
Bos yang Diduga Lecehkan Karyawati Dihentikan Sementara sebagai Dosen, Rektor UPB: Buktikan Kalau Dia Bersalah
Rektor UPB, Hamzah Muhammad Mardi Putra saat konferensi pers soal salah satu dosen dengan inisial B terseret kasus dugaan ajakan staycation karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi (Suara.com/Mae Harsa)

SuaraBekaci.id - Bos dengan inisial B di sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap karyawati ternyata juga berprofesi sebagai dosen.

B diketahui merupakan seorang dosen jurusan Teknik Industri di Universitas Pelita Bangsa, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Iya beliau mengajar di sini. Masih baru, 1 semester kurang lebih 6 bulan,” kata Rektor Universitas Pelita Bangsa (UPB), Hamzah Muhammad Mardi Putra di Universitas Pelita Bangsa, Senin (15/5).

Hamzah menyebut pihaknya baru mengetahui bahwa B diduga terseret kasus pelecehan seksual setelah kasus tersebut menyeret nama Universitas Pelita Bangsa.

Baca Juga:Bagian Tubuh Sempat Disentuh Bos, Pengakuan Alfi Damayanti yang Tolak Staycation Jadi Sorotan

“Sebenernya baru tahu sejak Sabtu kemarin ketika nama UPB dikaitkan, dan kami terdampak setelah viral di media sosial ya kami terdampak dengan berita ini,” ucapnya.

Menurutnya, kasus tersebut sangat mencoreng nama baik Universitas Pelita Bangsa dan memberikan berbagai dampak negatif terhadap pihaknya.

“Ya kami yang sebelumnya itu kan termasuk perguruan tinggi yang bisa dibilang punya cukup nama di Bekasi, Jawa Barat prestasi kami sudah banyak namun dengan adanya kasus ini yang dikait-kaitkan yang buktinya belum terbukti ini jadi muncul informasi yang negatif, harusnya di buktikan dulu bahwa yang bersangkutan bersalah,” jelasnya.

Atas hal tersebut, pihak Universitas Pelita Bangsa pun bertemu dengan B pada hari ini Senin (15/5). Hasilnya sebagai tindakan tegas, B saat ini telah diberhentikan sementara sebagai dosen.

“Sementara diberhentikan pada tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi. Jadi selama menunggu tersebut kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga:Derita Korban Dugaan Pelecehan di Bekasi, Dipecat Tolak Staycation Kini Dihina sebagai Wanita Nakal

Sementara sejauh ini Hamzah mengaku belum ada laporan dari mahasiswa Universitas Pelita Bangsa yang mendapati tindakan pelecehan seksual dari teduga pelaku. Seperti halnya yang dialami karyawati di Cikarang berinisial AD.

“Kami sejak tahun 2021, 2022 setahun dua tahun lalu sudah menyebarkan link apabila ada pelanggaran (pelecehan sekaual) ya pasti akan mengadu ke link tersebut, dan belum ada terkait dosen tersebut,” tutupnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Korban Alin Kosasih menyebut pihaknya melaporkan manager di Cikarang, Kabupaten Bekasi yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap kliennya. Ada dua pasal yang dilaporkan.

“Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 dan KUHP 335 Pasal 6,” kata Alin.

Baik kasus maupun pasal yang disangkakan tersebut kata Alin, akan terus dilakukan pengembangan dan peninjauan seiring proses hukum berlangsung.

“Untuk dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik. Untuk UU ITE dan tenaga kerjanya lagi digodok karena itu beda ranahnya,” jelasnya.

Kontributor: Mae Harsa

Berita Terkait

Langkah tersebut kata Junaedi juga bergantung pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)

bekaci | 19:02 WIB

Bukti SD negeri tidak jadi pilihan siswa, karena SD negeri kualitasnya pas-pasan,

bekaci | 16:13 WIB

Ngeluh lah mahal banget ya bu katanya gitu, ya habis gimana kita juga beli mahal ya, ujarnya.

bekaci | 14:30 WIB

Berlokasi di lahan seluas 32.188 meter persegi di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, fasilitas ini akan memperkuat rantai pasok pada produksi kendaraan listrik dalam negeri.

selebtek | 13:54 WIB

Memang ada plus minusnya, kalau yang tertutup itu memang kewenangan partai menjadi kuat," kata Adi.

bekaci | 21:48 WIB

News

Terkini

Kenaikan telur ini sekitar habis lebaran. Normalnya kan Rp26 ribu sampai Rp28 ribu,

News | 15:26 WIB

"Pilkades Serentak 2024 untuk 154 desa kemungkinan besar ditunda karena alasan khusus," kata Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong

News | 13:18 WIB

Seorang ibu dan anak jadi korban kecelakaan sepeda motor di Jalan Raya Sultan Agung, Kranji, Kota Bekasi, Selasa (30/5) malam.

News | 23:31 WIB

Kasus pembuangan bayi tahun ini melonjak drastis. Sebab, tahun 2022 lalu hanya ada dua kasus pembuangan bayi di Kabupaten Bekasi.

News | 18:25 WIB

Belum membongkar sejauh peralatannya, jadi peralatannya belum di sentuh sama mereka (polisi), ucapnya.

News | 16:29 WIB

Bank Mandiri memiliki berbagai produk perbankan yang bisa digunakan untuk bertransaksi di kawasan Damai Indah Golf PIK Course.

News | 22:23 WIB

Kasus pertama pembuangan bayi terjadi di Jalan Masjid Al Futukh Kampung Kebon Dusun III Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

News | 21:10 WIB

Dia spesialis, sudah 20 kali, kata Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo.

News | 15:50 WIB

"Terekam kamera CCTV sekolah para pelaku pembacokan di kampung bojong tua jatimakmur berjumlah 6 orang dengan 3 sepeda motor,"

News | 14:46 WIB

Peristiwa tersebut mendapatkan sorotan dari netizen. Warganet dibuat heboh sekaligus heran dengan aksi seorang pria misterius tersebut.

News | 20:37 WIB

Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Kadiskominfostandi) Kota Bekasi buka suara soal running text bernada kritikan terhadap Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto

News | 21:58 WIB

"Kenapa kami baru turun karena belakangan ini yang lagi viral itu dampak Lampung efek, selain itu kecenderungan masyarakat sekarang kritikan soal jalan jadi lebih ramai,"

News | 21:49 WIB

Summarecon Mall Bekasi (SMB) untuk ketiga kalinya kembali menggelar event bagi para pecinta hewan peliharaan dan tanaman hias

Lifestyle | 21:30 WIB

Rahmat Effendi juga mendapat hukuman yakni pencabutan hak politik selama tiga tahun, dimulai sejak ia menuntaskan pidana pokoknya.

News | 18:42 WIB

Muncul running text di RSUD Bantarfebang dengan narasi RAPORT MERAH!!! PLT WALI KOTA BEKASI TRI ADHIANTO BOBROK & PECAT POL PP EKO YANG BERTINDAK REPRESIF!!!.

News | 14:40 WIB
Tampilkan lebih banyak