SuaraBekaci.id - Bos dengan inisial B di sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap karyawati ternyata juga berprofesi sebagai dosen.
B diketahui merupakan seorang dosen jurusan Teknik Industri di Universitas Pelita Bangsa, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Iya beliau mengajar di sini. Masih baru, 1 semester kurang lebih 6 bulan,” kata Rektor Universitas Pelita Bangsa (UPB), Hamzah Muhammad Mardi Putra di Universitas Pelita Bangsa, Senin (15/5).
Hamzah menyebut pihaknya baru mengetahui bahwa B diduga terseret kasus pelecehan seksual setelah kasus tersebut menyeret nama Universitas Pelita Bangsa.
Baca Juga:Bagian Tubuh Sempat Disentuh Bos, Pengakuan Alfi Damayanti yang Tolak Staycation Jadi Sorotan
“Sebenernya baru tahu sejak Sabtu kemarin ketika nama UPB dikaitkan, dan kami terdampak setelah viral di media sosial ya kami terdampak dengan berita ini,” ucapnya.
Menurutnya, kasus tersebut sangat mencoreng nama baik Universitas Pelita Bangsa dan memberikan berbagai dampak negatif terhadap pihaknya.
“Ya kami yang sebelumnya itu kan termasuk perguruan tinggi yang bisa dibilang punya cukup nama di Bekasi, Jawa Barat prestasi kami sudah banyak namun dengan adanya kasus ini yang dikait-kaitkan yang buktinya belum terbukti ini jadi muncul informasi yang negatif, harusnya di buktikan dulu bahwa yang bersangkutan bersalah,” jelasnya.
Atas hal tersebut, pihak Universitas Pelita Bangsa pun bertemu dengan B pada hari ini Senin (15/5). Hasilnya sebagai tindakan tegas, B saat ini telah diberhentikan sementara sebagai dosen.
“Sementara diberhentikan pada tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi. Jadi selama menunggu tersebut kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Baca Juga:Derita Korban Dugaan Pelecehan di Bekasi, Dipecat Tolak Staycation Kini Dihina sebagai Wanita Nakal
Sementara sejauh ini Hamzah mengaku belum ada laporan dari mahasiswa Universitas Pelita Bangsa yang mendapati tindakan pelecehan seksual dari teduga pelaku. Seperti halnya yang dialami karyawati di Cikarang berinisial AD.
“Kami sejak tahun 2021, 2022 setahun dua tahun lalu sudah menyebarkan link apabila ada pelanggaran (pelecehan sekaual) ya pasti akan mengadu ke link tersebut, dan belum ada terkait dosen tersebut,” tutupnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Korban Alin Kosasih menyebut pihaknya melaporkan manager di Cikarang, Kabupaten Bekasi yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap kliennya. Ada dua pasal yang dilaporkan.
“Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 dan KUHP 335 Pasal 6,” kata Alin.
Baik kasus maupun pasal yang disangkakan tersebut kata Alin, akan terus dilakukan pengembangan dan peninjauan seiring proses hukum berlangsung.
“Untuk dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik. Untuk UU ITE dan tenaga kerjanya lagi digodok karena itu beda ranahnya,” jelasnya.
Kontributor: Mae Harsa