SuaraBekaci.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan, izin usaha Holywings Group sudah dicabut. Karena itu, pihak Holywings tak diperbolehkan membuka jenis usaha apapun di ibu kota.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Benni Aguschandra menanggapi kembali dibuka Holywings V Club Gatot Subroto dengan nama baru, W Superclub.
Benni mengatakan, Nomor Induk Berusaha (NIB) milik Holywings Group sudah dicabut sejak lama ketika ada polemik pelanggaran perizinan.
"Semuanya kan sudah dicabut izin Holywings Group di Jakarta yang 12 (gerai) itu, dibatalkan NIB-nya. Jadi nggak boleh lagi," kata Benni di Bogor, Puncak, Jawa Barat, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga:Izin Dicabut Pemprov DKI, Holywings Group Dilarang Buka Gerai di Jakarta!
Menurut Benni, jika orang-orang dalam manajemen Holywings Group ingin kembali berbisnis, maka harus mengurus penerbitan NIB baru. Artinya, tidak boleh lagi mereka menggunakan nama Holywings Group.
"Kalau dari satu manajemen yang sama ya harusnya nggak boleh ya. Artinya beda manajemen, beda namanya gitu," ucapnya.
"Jadi kalau perusahaan baru ya silakan aja, orang mau usaha kan," tambahnya.
Benni juga menyatakan manajemen W Superclub yang mengajukan izin usaha tidak terafiliasi dengan Holywings Group.
"Pengajuannya ya perusahaan lain, bukan lagi afiliasi Holywings," kata Benni.
Baca Juga:W Superclub Beroperasi Gantikan Holywings V Club Gatsu, Pemprov DKI: Beda Manajemen
Selama ini, kata Benni, yang dicabut adalah izin usaha pihak manajemen Holywings. Sementara, lokasi bangunan yang selama ini dipakai memang masih dibolehkan untuk dioperasikan pihak lain.