Perjalanan Kasus Suap Eks Bupati Neneng: 2019 Divonis 6 Tahun Penjara, 2022 Nongol di Rakerda Golkar Bekasi

"Sangat besar (penyesalan). Intinya saya merasa bersalah," kata Neneng Hasanah Yasin pada 10 April 2019.

Galih Prasetyo
Senin, 17 Oktober 2022 | 19:50 WIB
Perjalanan Kasus Suap Eks Bupati Neneng: 2019 Divonis 6 Tahun Penjara, 2022 Nongol di Rakerda Golkar Bekasi
Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta, Neneng Hassanah Yasin (kiri) mendengarkan keterangan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/3/2019). (Foto: Antara)

SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 15 Oktober 2018 menetapkan Neneng Hasanah Yasin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bekasi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Neneng ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur Operasional Lippp Group, Billy Sindoro (BS).

"Penyidik KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan setelah pemeriksaan 1x24 jam, menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief saat itu.

Menurut penjelasan Syarief, Neneng Hasanah Yasin bersama rekan-rekannya menerima hadiah atau janji dari penguasaha terkait pengurusan izin proyek Meikarta.

Baca Juga:Kemunculan Eks Bupati Neneng di Rakerda DPD Golkar Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan: Vonis 2019, 2022 Kopdar

"Pembagian dalan perkara ini, diduga sebagai komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas," jelas Syarief.

Dikatakan oleh Syarief pada 15 Oktober 2018 lalu itu, Neneng dan rekan-rekannya sudah mendapat uang suap sebesar Rp 7 miliar, yang diberikan oleh petinggi Lippo Group.

Neneng saat itu dikenai pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Neneng Hasanah Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Pada 8 Mei 2019, Neneng Hasanah Yasin dituntut hukuman selama 7,5 tahun penjara. Selain itu Neneng juga didenda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Baca Juga:Bupati Neneng Ngaku Disuap Rp 10 Miliar dari Meikarta, Bayarnya Dicicil

JPU saat itu mengatakan bahwa Neneng meyakinkan erbukti bersalah setelah menerima sejumlah uang dari proyek Meikarta demi memuluskan izin proyek tersebut.

"Memohon majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 12 huruf b dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta, subsidair 4 bulan kurungan," kata jaksa KPK di persidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung.

Selain itu, Neneng juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp318 juta, yang jika tidak dibayar dalama waktu 1 bulan maka diganti pidana penjara 1 tahun. Neneng juga dituntut agar hak politiknya dicabut selama 5 tahun.

Selama proses persidangan, Neneng diduga menerima suap terkait pengurusan izin Meikarta sekitar Rp10 miliar dan 90 ribu dolar Singapura.

Neneng Kapok Jadi Bupati

Neneng Hasanah Yasin saat menjalani persidangan kasus suap sempat mengatakan kapok untuk terjun ke dunia politik. Hal itu disampaikan Neneng pada 10 April 2019.

Saat itu, Neneng juga mengaku sudah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Bupati Bekasi.

Saat ditanya oleh pengacaranya saat itu, Neneng juga tak mau lagi terlibat dengan urusan partai politik.

"Apakah mau kembali menjadi bupati?" tanya pengacara.

"Tidak ingin," kata Neneng sambil menangis.

Ia juga mengakui perbuatannya. Dia menyesali apa yang sudah dia perbuat. "Sangat besar (penyesalan). Intinya saya merasa bersalah," kata Neneng.

Neneng Hasanah Yasin Divonis 6 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Bandung pada 29 Mei 2019 memutuskan Neneng Hasanah Yasin divonis 6 tahun penjara terkait suap perizinan proyek Meikarta.

Pengadilan Tipikor Bandung pun menjatuhi denda Rp 250 juta ke Neneng. Jika tidak bisa membayar harus diganti dengan kurungan 4 bulan penjara.

"Mengadili terdakwa Neneng Hassanah Yasin dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara," kata hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Vonis dari PN Tipikor Bandung ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 7,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Jaksa menyebutkan Neneng dengan meyakinkan terbukti bersalah setelah menerima sejumlah uang dari proyek Meikarta demi memuluskan izin proyek tersebut.

PK Ditolak, Neneng Nongol di Rakerdaa DPD Golkar

Eks bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin jadi sorotan publik setelah terlihat menghadiri acara pelantikan pengurus Masa Bakti 2020-2025 dan Rakerda DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi pada Sabtu (15/10) di Cikarang.

Kehadiran Neneng Hasanah itu viral di laman media sosial. Dalam video yang beredar tersebut, eks Bupati Neneng terlihat tanya jawab dengan para awak media.

"Kehadiran Neneng disambut meriah oleh para simpatisan. Tak sedikit dari mereka yang mengucapkan selamat kepadanya yang telah bebas dari jeruji besi atas kasus suap izin proyek," unggah caption unggahan Bekasi24jam--jaringan Suara.com

Neneng sempat mengajukan peninjauan kembali atau PK terkait vonis tersebut. Namun Mahkamah Agung (MA) kemudian menolak PK Neneng dengan perkara nomor 356 PK/Pid.Sus/2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini