Perjalanan Kasus Suap Eks Bupati Neneng: 2019 Divonis 6 Tahun Penjara, 2022 Nongol di Rakerda Golkar Bekasi

"Sangat besar (penyesalan). Intinya saya merasa bersalah," kata Neneng Hasanah Yasin pada 10 April 2019.

Galih Prasetyo
Senin, 17 Oktober 2022 | 19:50 WIB
Perjalanan Kasus Suap Eks Bupati Neneng: 2019 Divonis 6 Tahun Penjara, 2022 Nongol di Rakerda Golkar Bekasi
Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta, Neneng Hassanah Yasin (kiri) mendengarkan keterangan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/3/2019). (Foto: Antara)

SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 15 Oktober 2018 menetapkan Neneng Hasanah Yasin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bekasi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Neneng ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur Operasional Lippp Group, Billy Sindoro (BS).

"Penyidik KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan setelah pemeriksaan 1x24 jam, menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief saat itu.

Menurut penjelasan Syarief, Neneng Hasanah Yasin bersama rekan-rekannya menerima hadiah atau janji dari penguasaha terkait pengurusan izin proyek Meikarta.

Baca Juga:Kemunculan Eks Bupati Neneng di Rakerda DPD Golkar Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan: Vonis 2019, 2022 Kopdar

"Pembagian dalan perkara ini, diduga sebagai komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas," jelas Syarief.

Dikatakan oleh Syarief pada 15 Oktober 2018 lalu itu, Neneng dan rekan-rekannya sudah mendapat uang suap sebesar Rp 7 miliar, yang diberikan oleh petinggi Lippo Group.

Neneng saat itu dikenai pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Neneng Hasanah Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Pada 8 Mei 2019, Neneng Hasanah Yasin dituntut hukuman selama 7,5 tahun penjara. Selain itu Neneng juga didenda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Baca Juga:Bupati Neneng Ngaku Disuap Rp 10 Miliar dari Meikarta, Bayarnya Dicicil

JPU saat itu mengatakan bahwa Neneng meyakinkan erbukti bersalah setelah menerima sejumlah uang dari proyek Meikarta demi memuluskan izin proyek tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini