SuaraBekaci.id - Beragam meme kocak tapi nyelekit diunggah sejumlah netizen di laman sosial media Twitter pasca Lesti Kejora mencabut laporan kasus dugaan KDRT Rizky Billar.
Kesal karena merasa kena prank di kasus dugaan KDRT Rizky Billar kepada Lesti Kejora, sejumlah netizen tidak hanya menuliskan komentar pedas tapi juga membuat sejumlah meme.
Ada netizen yang unggah meme penyayi Ari Lasso. Dalam meme itu lirik lagu Ari Lasso diubah menjadi "Entah di mana otakmu berada," untuk Lesti tulis pengguna Twitter @fly***
Ada juga netizen yang kemudian gabungkan foto pemberitaan dugaan KDRT Rizky Billar kepada Lesti dengan pegulat WWF, Brock Lesnar.
Baca Juga:Berbalik Arah, Netizen kini Hujat Lesti Kejora Gara-Gara Video Ini Viral
"Brock leslar," tulis akun @xav*** diunggahan memenya tersebut.
Selain itu ada juga meme wajah Lesti dan Rizky Billar yang diedit dan digabungkan dengan tubuh pegulat WWF. "Maapin abg ya" tulis meme Lesti dan Billar tersebut.
Pasca Lesti Kejora memutuskna untuk mencabut laporan kepada Billar, di laman Twitter pencarian Leslar menjadi salah satu trending topic pada Jumat (14/10) siang ini.
Sementara itu, Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan langkah artis Lesti Kejora mencabut laporan polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar, tidak langsung menghentikan proses hukum yang telah berjalan.
"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis tengah malam.
Baca Juga:Hotma Sitompul Sebut Lesti Kejora Nangis-nangis Saat Cabut Laporan, Tak Ingin Rizky Billar Dipenjara
Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.
Lebih lanjut, Zulpan menegaskan penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.
Sehingga menurut Zulpan, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.
"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.