Buron 6 Tahun Mafia Tanah Handoko Lie Menyerahkan Diri, Kejagung: Negara Rugi Ratusan Miliar

"Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp187 Miliar," kata Ketut Sumedana.

Galih Prasetyo
Senin, 26 September 2022 | 13:23 WIB
Buron 6 Tahun Mafia Tanah Handoko Lie Menyerahkan Diri, Kejagung: Negara Rugi Ratusan Miliar
Handoko Lie (kemeja biru) terpidana kasus mafia tanah (Kejaksaan.go.id).

SuaraBekaci.id - Terpidana kasus mafia tanah Handoko Lie yang buron selama enam tahun berhasil dibekuk oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Handoko Lie diamankan pada Jumat sore, 23 September 2022.

"Terpidana Handoko Lie telah menjadi buronan selama enam tahun. Ia merupakan terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj. Wali Kota Medan," kata Ketut Sumedana mengutip dari laman resmi Kejagung.

Dikatakan Ketut Sumedana, terpidana Handoko Lie dan Pj. Walikota Medan terlibat menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) sebanyak 2 (dua) blok di Jalan Jawa Gang Buntu Medan dan digunakan oleh Terpidana untuk membangun properti berupa apartemen, mall, serta rumah sakit.

Baca Juga:Melaporkan Mafia Tanah Bisa Melalui Whatsapp, Kontak Pengaduan Masyarakat Melawan Mafia Tanah Resmi Diluncurkan

"Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp187 Miliar," kata Ketut Sumedana.

Handoko Lie sendiri sudah divonis 10 tahun penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016. Selain divonis 10 tahun penjara, Handoko juga didenda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 187.815.741.000.

Namun sebelum dieksekusi, Handoko Lie kemudian melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama 6 tahun.

Menurut keterangan dari pihak Kejaksaan, tim melakukan komunikasi secara intensif dengan terpidana.

Terpidana akhirnya bersedia menyerahkan diri dan Tim Tabur Kejaksaan Agung segera menjemput Terpidana sekitar pukul 15:30 WIB.

Baca Juga:Geruduk Kantor Pemkab Bekasi, Ratusan Warga Desa Lambangsari Minta Kasus Mafia Tanah PTSL Diusut Tuntas

Setelah dilakukan pemeriksaan dan eksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Terpidana direncanakan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba untuk menjalani pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini