Tarif Resmi Naik, Pengemudi Ojol di Bekasi Merasa Was-was Kehilangan Pelanggan

"Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.

Galih Prasetyo
Rabu, 07 September 2022 | 14:02 WIB
Tarif Resmi Naik, Pengemudi Ojol di Bekasi Merasa Was-was Kehilangan Pelanggan
Sebagai ilustrasi PSBB Jakarta: Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sementara itu, menurut Hendro Sugiatno, biaya jasa pada tarif baru dibagi menjadi dua, yakni biaya langsung dan biaya tak tak langsung.

Biaya langsung meliputi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan yang terbaru adalah kenaikan harga BBM.

Sementara biaya tak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi sebesar maksimal 15 persen.

Hendro mengungkapkan, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca Juga:Ini Tarif Ojol Terbaru Setelah Harga BBM Naik

Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek):

Biaya jasa batas bawah : Rp2.550/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.800/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200-Rp11.200

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini