SuaraBekaci.id - Hubungan 'toxic' atau lebih dikenal dengan toxic relationship selalu membuat salah satu pihak merasa tersiksa.
Seperti halnya yang dirasakan oleh wanita ini. Saking tak tahan dengan siksaan yang dia hadapi, wanita itu sampai merenggut nyawa kekasihnya sendiri.
Menurut laporan the Thaiger, wanita bernama Tharinya (40) itu menembak sang kekasih, Supornchai (40), beberapa kali beberapa kali.
Wanita itu menembakkan peluru ke bagian dada dan perut saat dia menawarkan makanan kepada seorang biksu.
Baca Juga:4 Tanda Wanita Merasa Bucin dengan Pasangannya, Mengalaminya?
Kejadian tersebut berlangsung di depan toko si wanita di Pasar Si Moom Mueng, provinsi Pathum Thani, dekat Bangkok, Thailand.
Polisi mendapatkan panggilan ke lokasi kejadian dan langsung menangkap wanita itu. Pihak kepolisian jgua menyita senjata yang digunakan si wanita yakni pistol CZ 9 milimeter serta peluru pistol.
Pria itu memiliki dua luka tembak di perut dan dua lainnya di dadanya.
Tharinya mengungkapkan kepada polisi bahwa mereka telah bersama selama empat tahun. Akan tetapi, dua sejoli itu belum menikah dan tidak memiliki anak.
Tharinya sendiri mengakui bahwa dia menembak pacarnya karena sudah tidak tahan lagi dengan kekerasan dan perundungan alias bullying yang diterimanya selama ini.
Baca Juga:Kim Garam Klarifikasi Soal Isu Bullying, HYBE Enggan Beri Tanggapan
Wanita itu sempat mengancam sang pacar untuk terakhir kalinya pada hari dia menembaknya.
Lebih lanjut, Tharinya bahkan mengaku akan bunuh diri dengan senjata yang sama.
Namun, seorang wanita Laos berusia 27 tahun yang bekerja di toko itu merebut pistol dari tangan Tharinya tepat sebelum perempuan itu melakukan tindakan bunuh diri.
Wanita Laos tersebut mengungkapkan bahwa Supornchai tengah menawarkan makanan kepada seorang biksu.
Saat itu juga, Tharinya menembak Supornchai tepat di depan wajah biksu tersebut.
Polisi belum mendakwa wanita itu, tetapi menurut hukum setempat soal Pelanggaran Menyebabkan Kematian, Bagian 288: 'Siapa pun yang membunuh orang lain, akan dihukum mati atau dipenjara selama 15 tahun hingga 20 tahun'.
Tharinya kemungkinan juga akan menghadapi tuntutan tambahan atas Pelanggaran Menyebabkan Kematian, Bagian 289, 'yang mengakibatkan hukuman mati karena dia juga merencanakan pembunuhan sebelum melakukannya'.