SuaraBekaci.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Plaza Summarecon Bekasi dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dengan tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).
Pantauan dari Suara Bekaci, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan dari siang hari hingga malam hari. Sekitar pukul 20:21 WIB, tiga mobil tim penyidik KPK baru meninggalkan Plaza Sumarecon Bekasi dengan membawa sejumlah koper.
Proses penyelidikan yang di lakukan KPK di lakukan secara tertutup, para awak media tidak di perbolehkan masuk ke area Plaza Summarecon Bekasi dengan alasan keamanan.
Penggeledahan Plaza Summarecon Bekasi yang dilakukan tim penyidik KPK pada hari ini sebagai kelanjutan pemeriksaan di Plaza Summarecon Jakarta Timur pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Baca Juga:Berkas Penyuap Haryadi Suyuti Diserahkan KPK ke Tipikor
Dari hasil pemeriksaan di Plaza Summarecon Jakarta Timur, tim penyidik KPK mengamankan alat elektronik dan beberapa dokumen.
KPK pada Jumat (3/6) telah menetapkan empat tersangka kasus tersebut, sebagai penerima suap adalah Haryadi Suyuti (HS), Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS.
Sementara pemberi suap, yaitu Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019 tersangka ON melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro Yogyakarta. Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.
Permohonan izin berlanjut pada 2021, di mana ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta Periode 2017-2022.
Baca Juga:Kasus Suap IMB Libatkan Haryadi Suyuti, KPK Dalami Proses Pencairan Uang PT SA ke Pemkot Jogja
KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan HS, di antaranya HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.
Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk HS melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH. Pada tahun 2022, IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.
Selanjutnya, Kamis (2/6), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam "goodie bag" melalui TBY, sebagai orang kepercayaan HS. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.
Dalam pengembangan kasus itu, KPK pada Jumat (22/7) telah menetapkan Dandan Jaya Kartika (DJK) sebagai tersangka.
Kontributor : Danan Arya