Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah, Bagaimana Nasib Para Santri?

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,"

Galih Prasetyo
Kamis, 07 Juli 2022 | 18:57 WIB
Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah, Bagaimana Nasib Para Santri?
Polisi berjaga di akses masuk ke pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022). [SuaraJatim.id/Zen Arivin]

SuaraBekaci.id - Buntut dari kasus pencabulan yang dilakukan Moch Subchi Al Tsani alias Mas Bechi di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin dari pesantren tersebut.

Menurut Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono dari keterangan pers yang diterima Suara.com

Menurut Waryono, tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Baca Juga:Kronologi Kasus Mas Bechi Anak Kiai Tersangka Pencabulan, Jadi DPO Masih Dilindungi Ayah

Selain itu, pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," ucapnya.

Terkait nasib para santri yang di pesantren Shiddiqiyyah, pihak Kemenag akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,"

Baca Juga:Jumlah Simpatisan Mas Bechi yang Diamankan dari Ponpes Shiddiqiyyah Capai 320 Orang, Termasuk Anak-anak

Sementar itu mengutip dari laporan Suara Jatim, jumlah simpatisan Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, DPO tersangka kekerasan seksual yang diamankan polisi dari lokasi Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang terus bertambah.

Hingga saat ini, sebanyak 320 orang diamankan, 20 orang diantaranya merupakan anak-anak.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers yang digelar area Pesantren Shidiqqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, mengatakan, sejauh ini ada sekitar 320 orang yang sudah dievakuasi ke Mapolres Jombang.

"Seperti tadi yang kami sampaikan, di dalam juga banyak simpatisan MSAT. Kita sudah melakukan upaya mengamankan simpatisan ini ke Polres Jombang, jumlah simpatisan ini sekitar 320 orang, kemudian 20 diantaranya adalah anak-anak," kata Kombes Pol Dirmanto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini