SuaraBekaci.id - Tiga orang tersangka kompolotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Dari keterangan pihak kepolisian, satu dari tiga tersangka pelaku curanmor ini ternyata masih berstatus anak di bawah umur.
Menurut Kapolsek Pondokgede Kompol Herman Edco Simbolon mengatakan, tersangka berinisial WF (20), SR (20) dan DJ (17).
Ketiga pelaku ini menurut Kompol Herman tercatat telah tiga kali melakukan curanmor di wilayah Jatiasing dan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Baca Juga:Kocak! Pria Linglung Tiba-tiba Dikasih 'Surprise' Ultah Polisi, Disebut Terduga Pelaku Curanmor
"Kejadian ini terjadi pada hari Kamis 16 Juni 2022, hari Selasa 22 Juni, dan 23 Juni," katanya mengutip dari Bekasi24jam--jaringan Suara.com
Namun menurut pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan curanmor sebanyak enam kali sejak Mei 2022.
"Terhadap 3 pelaku ini mengaku sudah melakukan empat sampai 6 kali pencurian kendaraan bermotor. Dia pengakuannya dua bulan terakhir melakukan tindakannya,"
Penangkapan para tersangka curanmor ini pun membuat geram publik Bekasi. Mereka meminta aparat kepolisian untuk memberikan hukuman tegas kepada para tersangka.
"Hukum dong,jgn cuman dibina trus dilepas lg," unggah akun @jul***
Baca Juga:Viral Aksi Curanmor Gagal, Maling Bersajam Kalah sama Kekuatan Ibu-Ibu
"Trz,klw di bwah umur..di bebasin bgtu j," tanya akun @and***
"Mukanya mana pak? Siapa tau yg maling motor saya," timpal akun @ded***