SuaraBekaci.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti kiriman meme kocak berisi potret dirinya dan Presiden Jokowi perihal THR.
Meme tersebut bahkan ia unggah melalui akun media sosial Instagram miliknya @smindrawati.
Dalam unggahan meme tersebut berisi foto edit dirinya bersama Presiden Jokowi saat tengah berbincang berdua.
Jokowi yang mengenakan batik sementara Sri Mulyani mengenakan atasan krem tampak memasang wajah serius dan tengah membicarakan sesuatu.
Baca Juga:52.025 Karyawan Djarum Terima THR Hari Ini, Jumlahnya Capai Rp116,46 Miliar
Dalam foto edit tersebut dibubuhkan tulisan lucu nan nyleneh seolah menggambarkan percakapan antara Jokowi dan Sri Mulyani soal persiapan THR dan kapan pencairannya.
"Orang Indonesia memang kreatif dan jenaka, setiap menjelang hari Raya Idul Fitri saya sering mendapat kiriman meme seperti diatas berbagai versi," tulisnya dalam caption.
Menanggapi meme tersebut, Sri Mulyani kemudian menjelaskan perihal ketetapan Presiden soal THR tahun 2022 seperti berikut.
Presiden telah menetapkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tahun 2022 dalam Peraturan Pemerintah 16/2022.
1. THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara ( termasuk TNI dan Polri ) dan pensiunan yang terdiri dari :
Baca Juga:Disindir Tentang THR dan Gaji Lewat Meme, Sri Mulyani: Orang Indonesia Memang Kreatif dan Jenaka
a. Aparatur Negara Pusat : sekitar 1,8 juta pegawai.
b. Aparatur Negara Daerah : sekitar 3,7 juta pegawai.
c. Pensiunan : sekitar 3,3 juta orang.
2. Kebijakan pemberian THR diatur dalam APBNTA 2022, dengan anggaran THR dan gaji 13 sudah dialokasikan dalam :
- Anggaran Kementerian/ Lembaga sebesar Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri.
- Melalui DAU sekitar Rp 15,0 triliun untuk ASN daerah ( PNSD dan PPPK ) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9,0 triliun untuk para pensiunan.
3. THR dan Gaji 13 diberikan sebesar gaji / pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji / pensiun pokok ( tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50 % tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi Pemerintah Daerah paling banyak 50 % tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
4. Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 ( 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri) diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat.
Begitulah keterangan caption mengenai penjelasan Sri Mulyani berkaitan dengan THR dan gaji 13 2022.
Pihaknya juga menghimbau agar masyarakat senantiasa tetap menjaga kesehatan dan melakukan protokol kesehatan selama mudik dan libur lebaran.
Postingan ini kemudian menuai ragam komentar dari ribuan warganet yang melihatnya, bahkan penyanyi dangdut kondang Inul Daratista juga turut membubuhkan komentar di kolom komen.
"Enaknya reekk dapet THR," tulis @inul.d
"Pensiunan merasakan THR cuma ada di jaman ini," komen akun @djatmi***.
"Turut senang untuk teman teman PNS, semoga tambah semangat dalam mengabdi untuk negeri," sahut akun @gali***.
"Utang gmn Utang? Mo nyusul sri lanka?," tulis akun @ren***
"Untuk yang di PHK dan sekarang nganggur dapet gak Bu?" timpal yang lain @heri***.
"Pengangguran dapat apa Bu? Nyari kerja susah sekali," tulis akun @teguh***.
"RT/RW nasibnya gimana ya Bu? 1 tahun cuma dikasih 500 ribu belum dipotong pajak," kata @surya***.
Kontributor : Ririn Septiyani