Berdasarkan penelusuran, tersangka EI merupakan Ketua Korwil di Bidang Dakwah dan memberikan materi di tahun 2017 sampai 2020 diangkat menjadi ketua Korwil Timur Jamaah Islamiyah.
Sedangkan tersangka D, merupakan Wakil Ketua Korwil di Bidang Dakwah dan memberikan materi di Tahun 2017 sampai 2020.
Sementara tersangka MJM merupakan Korwil Timur Jamaah Islamiyah.
Baca Juga:Danau Retensi di Tegalluar Bandung Bakal Dibangun di Lahan Seluas 170 Hektar