SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi.
Hari ini, Senin (114/2022), pihak KPK memeriksa empat saksi terkait hal tersebut. Dua saksi berasal dari pihak swasta yakni, Peter Soeganda selaku Marketing BIT Money Changer Mall Metropolitan Bekasi dan Direktur Summarecon Agung Oon Nusihono.
Sementara dua saksi lainnya, Kepala Cabang Bank BJB Bekasi Ahmad Faisal, dan Heri Subroto dari BPJS Ketenagakerjaan Bekasi.
"Hari ini, pemeriksaan saksi TPPU di Pemerintahan Kota Bekasi untuk tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
KPK pada Senin (4/4) menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.
Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, Tim Penyidik KPK menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Rahmat Effendi sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.
KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.[ANTARA]
Catatan Redaksi:
Judul Artikel ini telah direvisi oleh redaksi Suara Bekaci pada hari Senin, 18 April 2022 setelah mendapat surat protes dari Direksi PT Metropolitan Land Tbk
PT Metropolitan Land Tbk memprotes karena judul artikel ini sebelumnya menyebut Marketing Mall Metrpolitan yang seharusnya Marketing BIT Money Changer Mall Metropolitan salah satu tenant dari Metropolitan Mall Bekasi dan bukan bagian dari management Metropolitan Mall Bekasi.
Melalui catatan ini, redaksi Suara.com meminta maaf kepada Metropolitan Mall Bekasi dan publik.