“Bubarin aja IDI-nya. Ngapain orang cuma organisasi profesi, kok,” sambung Irma.
Dia lantas menyebut IDI sebagai organisasi profesi hanya berkapasitas memberikan rekomendasi sama dengan Komisi IX DPR.
“Komisi IX ini enggak bisa memberikan sanksi dengan pemerintah. Hanya memberikan rekomendasi, boleh dipakai, boleh nggak,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi mengatakan IDI akan selalu ada untuk masyarakat Indonesia.
Baca Juga:Diduga Melanggar Etik Sejak 2013, IDI Beberkan Alasan Baru Berhentikan Terawan
“Jadi saya kira hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan organisasi di dalam kaitannya dengan di negara juga disebutkan dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran ada hasil keputusan MK juga,” kata Adib usai rapat.
“Saya kira kita tetap akan, IDI tetap akan selalu ada untuk masyarakat Indonesia,” imbuhnya.