Penjualan Tiket Mudik Lebaran 2022 Mulai Dibuka, Damri Bakal Kerahkan 460 Bus

Pihaknya juga saat ini tengah melakukan berbagai persiapan untuk pelayanan angkutan mudik lebaran tahun ini.

Andi Ahmad S
Senin, 04 April 2022 | 14:54 WIB
Penjualan Tiket Mudik Lebaran 2022 Mulai Dibuka, Damri Bakal Kerahkan 460 Bus
Penumpang di Terminal saat turun di Bus Damri. [Suara.com/Tofan Kumara]

SuaraBekaci.id - Pelaksana Tugas Corporate Secretary DAMRI Siti Inda Suri mengatakan, saat ini DAMRI sudah membuka penjualan tiket mudik lebaran 2022.

Pihaknya juga saat ini tengah melakukan berbagai persiapan untuk pelayanan angkutan mudik lebaran tahun ini.

“Kami akan mengerahkan 460 bus pada musim mudik Lebaran nanti," katanya kepada wartawan.

Ia mengatakan, saat ini DAMRI sudah resmi membuka penjualan tiket mudik Lebaran. Untuk pembeliannya bisa dilakukan secara online.

Baca Juga:Terbaru! Syarat Mudik Lebaran 2022: Belum Vaksin Booster Wajib PCR dan Antigen, Nonton MotoGP Lebih Longgar?

Sedangkan untuk daerah di Indonesia Timur dan Kalimantan Utara, pemesanan tiket dapat dilakukan melalui loket keberangkatan. Sebab, pemesanan melalui online masih terkendala sinyal.

DAMRI siap mengerahkan 460 bus yang telah melalui serangkaian proses rampcheck yang dialokasikan untuk angkutan mudik Lebaran.

Jumlah trip yang akan dijalankan oleh DAMRI pada H-10 Lebaran hingga H+10 adalah 8.715 perjalanan, dengan prediksi pelanggan sekitar 200.000 orang di luar pelanggan reguler.

“Arus mudik paling besar berada di Pulau Jawa, sedangkan keberangkatan paling banyak berasal dari DKI Jakarta. Kemudian wilayah yang berpotensi mengalami lonjakan keberangkatan mudik adalah Yogyakarta dan Bandung,” katanya.

Sementara itu, persiapan lain yang dilakukan DAMRI ialah melakukan kegiatan rampcheck armada yang dilakukan di sejumlah pool DAMRI.

Baca Juga:Benarkah Taufik Dicopot Karena Doakan Anies Presiden? Ini Kata DPD Gerindra DKI

Menurut Siti Inda, DAMRI siap menyelenggarakan layanan Angkutan Hari Raya Idul Fitri dengan berpedoman pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022.

Untuk persyaratan perjalanan DAMRI terbaru untuk mudik Lebaran, itu akan disesuaikan kembali dengan peraturan terbaru pemerintah. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini