Duh! Siskaeee Positif Covid-19, Begini Kondisinya Saat Ini

Fransiska Candra alias Siskaeee positif Covid-19, hal itu diketahui saat tahap II meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Galih Prasetyo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 02 Maret 2022 | 17:26 WIB
Duh! Siskaeee Positif Covid-19, Begini Kondisinya Saat Ini
Aksi sosok Siskaeee pamer bagian tubuh sensitif di Bandara Yogyakarta. [Tangkapan layar]

SuaraBekaci.id - Masih ingat dengan nama Siskaeee? Tentu saja publik, utamanya kaum Adam cukup familiar dengan nama ini. Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee saat ini tengah menjalani kasus pornografi dan UU ITE.

Kabar terbaru menyebutkan Siskaeee saat ini terpapar positif Covid-19. Hal ini diungkap saat tahap II meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Kulon Progo, Martin Eko Priyanto, Siskaeee saat ini dititipkan di ruang tahanan Polda DIY.

Nantinya, ia baru akan dipindahkan ke Lapas Perempuan di Wonosari Gunungkidul setelah nanti dinyatakan negatif Covid-19.

Baca Juga:Siskaeee Terkonfirmasi Positif Covid-19, Penyerahan Tahap II Dilakukan Secara Daring

"Saat ini yang bersangkutan tersebut ditahan selama 20 hari mulai hari ini 2 Maret 2022 sampai 21 Maret 2022 sementara di Rutan Polda, yang memang nanti kalau sudah dinyatakan negatif maka kami akan pindahkan ke Lapas Perempuan di Wonosari," kata Martin saat dikonfirmasi awak media, Rabu (2/3/2022).

Menurut Martin, kondisi Siskaeee saat ini sudah mendekati kesembuhan karena terpapar Covid-19 sejak beberapa waktu lalu.

"Kalau berdasarkan informasi dari penyidik itu sudah lama dan mendekati sembuh. Sehingga nanti bisa dilakukan pemindahan tersangka di kemudian hari sebelum dilakukan pelimpahan ke pengadilan," ungkapnya.

Akibat dari kondisi Siskaeee terpapar Covid-19 maka pelimpahan tahap II tersangka hanya dilakukan secara daring atau online saja. Hal itu itu dikatakan oleh

"Jadi tanpa mengurangi esensi hukum acara maka hari ini pelaksanaan tahap dua dilakukan secara online dimana yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan di Polda DIY. Sedangkan barang bukti dan yang lainnya diserahkan dari penyidik Polda ke Jaksa Penuntut Umum," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Yogi Andiawan.

Baca Juga:Kasus Siskaeee Segera Disidangkan, Polisi Sebut Berkas Perkara Sudah P21

Sebelumnya polisi mengungkap perkembangan terbaru dari dugaan kasus pornografi dan UU ITE yang melibatkan Siskaeee (23) beberapa waktu lalu. Polisi menyebut kasus tersangka yang juga dikenal dengan Fransiska Candra atau FCN itu bakal segera disidangkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini