Periksa Sekdis Perkintam Kota Bekasi, KPK: Rahmat Effendi Tak Libatkan Tim dalam Pengadaan Lahan

Heni diperiksa untuk tersangka Rahmat Effendi dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 19 Februari 2022 | 22:00 WIB
Periksa Sekdis Perkintam Kota Bekasi, KPK: Rahmat Effendi Tak Libatkan Tim dalam Pengadaan Lahan
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditangkap KPK, Kamis (6/1/2022). [ANTARA]

SuaraBekaci.id - Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) diduga tidak melibatkan tim yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam menentukan pengadaan lahan di Kota Bekasi.

Hal tersebut diungkapkan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Sabtu (19/2/2022).

Menurut Ali Fikri, hal tersebut dikonfirmasi tim penyidik KPK melalui pemeriksaan terhadap saksi Sekretaris Dinas (Sekdis) Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi Heni Susilowati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/2/2022).

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya beberapa proyek pengadaan lahan lain di wilayah Pemkot Bekasi yang diduga dalam pengadaannya ditentukan lebih dulu oleh tersangka RE tanpa melibatkan tim yang memiliki tupoksi dalam pengadaan dimaksud," kata Ali Fikri dikutip dari Antara.

Baca Juga:Viral di Twitter Baliho Firli Bahuri Pakai Pesan Antikorupsi, KPK Cek ke Lokasi

Adapun Heni diperiksa untuk tersangka Rahmat Effendi dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat.

KPK total menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu. Sebagai penerima, yaitu Rahmat Effendi, Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sebagai pemberi, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp 286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Baca Juga:Pasien Isoman Bekasi Timur Dapat Bantuan Obat dan Vitamin dari Pemprov Jawa Barat

Atas proyek-proyek tersebut, tersangka Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini