Korban juga menceritakan bahwa terduga pelaku hanya memberi nafkah kepadanya sebesar Rp 400 ribu serta tidak berniat untuk mengurus percerain.
"Hanya di nafkahi 400rb tp dia tdk berusaha mengurus perceraian kantor, sudah 7bulan kami sya dgn anak anak di telantarkan."
"Sedangkan dia bebas lepas dengan wanita selingkuhannya.
Sya punya semua bukti yg sya laporkan. Bantu saya , lindungi saya dan anak anak saya,"
"Sya masih ibu bhayangkari yg harusnya dpt keadilan dan perlindungan," tulis korban.
Terkait kasus ini, pihak Propam Polda Metro Jaya di postingan korban memberikan informasi bahwa oknum polisi tersebut saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Subbidprovos Bidpropam Polda Metro Jaya.
"Terhadap BRIPTU RIDHATUL OGI MAULANA Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Subbidprovos Bidpropam Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut."tulis akun divpropampolri.
Suara Bekaci berusaha menghubungi korban lewat dirrect massage, namun sampai berita ini ditulis, korban belum memberikan respon.