Tak Ingin Laka Maut Balikpapan Terjadi di Bekasi, Dishub Ingatkan Hal Ini kepada Supir Truk

"Yang paling utama biasanya ada di turunan-turunan fly over, kayak yang di turunan Kranji yang paling sering...

Galih Prasetyo
Jum'at, 21 Januari 2022 | 16:23 WIB
Tak Ingin Laka Maut Balikpapan Terjadi di Bekasi, Dishub Ingatkan Hal Ini kepada Supir Truk
Petugas mengevakuasi truk tronton bernomor plat KT 8534 AJ setelah mengalami kecelakaan di Turunan Rapak, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Jumat (21/1/2022). ANTARA FOTO/HO/Novi A

SuaraBekaci.id - Laka maut terjadi di Balikpapan, Jumat (21/1). Truk kontainer berbobot 20 kg menghantam sejumlah kendaraan di depannya.

Truk berplat KT 8534 AJ meluncur dari turunan Muara Rapak menghantam kendaraan di traffic light hingga mengarah ke samping jalan Masjid Al Munawar, Balikpapan.

Truk kontainer tersebut menyeret sepeda Mobil Toyota Agya KT 1887 NT, Mobil KT 8304 YC, KT Mobil Pikap, angkot KT 1263 YU, angkot 1561 YU, serta sepuluh unit sepeda motor. Empat orang dikabarkan meninggal dunia akibat laka maut ini.

Seperti apa sebenarnya aturan jam operasional truk seperti kontainer beroperasi di jalan utama?

Baca Juga:Begini Kondisi Truk Tronton dan Mobil usai Kecelakaan Maut Balikpapan

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi telah mengatur jam operasional truk di dua jalan yang kerap dilalui truk.

Kepala Bidang Lalulintas Dishub Kota Bekasi Teguh Indriyanto mengatakan terdapat dua jalur yang telah memiliki aturan jam operasional truk di Kota Bekasi.

"Adapun pengaturan jam operasional itu baru kita terapkan di jalan Perjuangan sama jalan Pejuang," katanya saat dikonfirmasi, Jumat.

Teguh mengatakan, truk tidak boleh beroprasi di dua jalan tersebut pada saat jam sibuk sekira pukul 6.00-8.00 untuk pagi dan 17.00-20.00 untuk jam sore.

Untuk di jalan Pejuang, lanjut Teguh, pihaknya masih kesulitan untuk menerapkan kebijakan jam sibuk dikarenakan banyaknya perusahaan yang ada di wilayah Jalan Pejuang.

Baca Juga:5 Fakta Kecelakaan Maut di Turunan Muara Rapak Balikpapan! Sebabkan Korban Tewas Serta Puluhan Kendaraan Rusak

"Walaupun sudah di pasang rambu larangan, agak sulit dilaksanakan berkaitan dengan ada beberapa keberatan dari perusahaan yang ada disitu," jelasnya.

Dia juga mengatakan, untuk dijalan Ahmad Yani belum ada aturan terkait jam operasional truk.

"Untuk pengaturan truk masuk jalan utama, arteri, atau protokol itu kita belum diatur. Karena memang urat nadinya kota itu (Jalan Ahmad Yani)," katanya.

"Jangan sampai nanti alih-alih kita batasi ternyata ada beberapa perusahaan yang tanda kutip ada yang terganggu, mengakibatkan gulung tikar akibat dari kebijakan yang kita terapkan," lanjutnya.

Jalur Rawan Kecelakaan

Teguh mengatakan, jalur yang kerap terjadi kecelakaan berada di Fly Over Jalan Sultan Agung, Kecamatan Bekasi Barat.

Dia menjelaskan, kondisi Jalan yang menurun dan menikung menjadi faktor sulitnya para supir menguasai kendaraannya.

"Yang paling utama biasanya ada di turunan-turunan fly over, kayak yang di turunan Kranji yang paling sering, karena memang jalannya udah menurun terus agak menikung," jelasnya.

Tiga faktor penyebab kecelakaan

Teguh mengatakan, terdapat tiga faktor penyebab kecelakaan, yakini human eror, kendaraannya, dan juga infrastruktur.

"Dari si supirnya atau pengendaranya entah dia ngantuk, entah kecamatan dan sebagainya. Kedua dari kendaraannya, layak uji atau tidak. Ketiga dari imsfrasturkur jalan," jelasnya.

Dia juga menyarankan agar para supir yang untuk segera beristirahat ketika sudah merasa kelelahan. Sedangkan pihak perusahaan, harus menjaga kondisi kendaraannya dalam kondisi prima.

"Dari pemkot sendiri, dari pemerintah kita kan konsen ke infrastruktur jalannya, misalnya ada jalan berlubang, coba kita perbaiki," jelasnya.

Kontributor : Imam Faisal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini