Aksi Pencabulan Anak Autis di Bekasi, Pelaku Imingi Korban Uang Rp 15 Ribu

"Setelah kejadian tersebut, korban diberikan uang sebesar Rp 15 ribu oleh tersangka"

Galih Prasetyo
Senin, 17 Januari 2022 | 21:25 WIB
Aksi Pencabulan Anak Autis di Bekasi, Pelaku Imingi Korban Uang Rp 15 Ribu
Ilustrasi pedofilia atau pencabulan anak laki-laki. [Shutterstock]

SuaraBekaci.id - Pria paruh baya berinisial FS (46) cabuli bocah laki-laki berusia tujuh tahun penyidap autis di wilayah Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (11/1/2022) lalu.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan awalnya tersangka mengajak korban ke rumahnya untuk bermain.

"Ketika itu korban pada awalnya diajak oleh tersangka untuk bermain di kediamannya (tersangka), wilayah Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur," jelasnya.

Setelah korban berada di rumah tersangka, lanjut Hengki, tersangka membuka celana dan melakukan oral kepada korban.

Baca Juga:Periksa 7 Saksi, KPK Dalami Aliran Dana Yang Diterima Rahmat Effendi

"Tersangka membuka celana korban dan melakukan tindakan oral terhadap alat genital korban," jelasnya.

"Kemudian tersangka melakukan penetrasi melalui dubur korban dan mengeluarkan sperma," lanjutnya.

Setelah melakukan hal tersebut, tersangka memberikan uang sebesar Rp 15 ribu dan mengancam korban untuk tidak bercerita ke siapapun.

"Setelah kejadian tersebut, korban diberikan uang sebesar Rp 15 ribu oleh tersangka dan diberikan ancaman agar korban tidak bercerita kepada siapapun," katanya.

Tindakan pencabulan ini terungkap saat korban mengeluh kesakitan dibagian dubur dan bercerita kepada neneknya.

Baca Juga:Polres Metro Bekasi Kantongi Nama-nama Komunitas Balap Motor Liar, Ini Tujuannya

Hengki mengatakan, motif tersangka melakukan hal tersebut untuk menyalurkan hasrat seksual karna telah ditingal istrinya sejak satu tahun terakhir.

"Menyalurkan hasrat seksual karena Istrinya sudah lama meninggal," jelasnya.

Atas tindakannya, tersangka diancam pasal 81 undang-undang nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Tersangka dikenakan pasal 81 Undang-undang nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," jelasnya.

Kontributor : Imam Faisal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak