Plt Bupati Bekasi Terseret Kasus Sengketa Pilwabup

Plt Bupati Bekasi dan Mendagri Tito Karnavian dijadwalkan akan memberikan jawaban tergugat pada agenda sidang berikutnya.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 31 Desember 2021 | 15:07 WIB
Plt Bupati Bekasi Terseret Kasus Sengketa Pilwabup
Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Akhmad Marjuki. [ANTARA/HO-Humas Pemkab Bekasi]

SuaraBekaci.id - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menetapkan Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki sebagai tergugat dua intervensi setelah tergugat pertama Mendagri Tito Karnavian dalam sidang kasus sengketa Pemilihan Wakil Bupati Bekasi.

Penetapan Plt Bupati Bekasi sebagai tergugat pada kasus itu diketok hakim pada Rabu (29/12/2021) dalam sidang pertama kasus gugatan Surat Keputusan (SK) Mendagri perihal Pengesahan Penetapan Jabatan Wakil Bupati Bekasi.

"Benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tergugat intervensi oleh majelis hakim saat sidang kemarin," kata kuasa hukum Tuti Nurcholifah Yasin, Bonar Sibuea, selaku penggugat di Cikarang, Jumat (31/12/2021) dikutip dari Antara.

Setelah ditetapkan tergugat, kata dia, Plt Bupati Bekasi dan Mendagri Tito Karnavian dijadwalkan akan memberikan jawaban tergugat pada agenda sidang berikutnya.

Baca Juga:Kemendagri Enggan Urusi Kasus Edy Jewer Pelatih: Tak Semua Harus Diambil Alih Pusat

"Persidangan berikutnya, yaitu jawaban tergugat dan tergugat intervensi yang direncanakan digelar pada hari Rabu, 5 Januari 2022, pukul 10.00 WIB secara ecourt," katanya.

Selain penetapan tergugat intervensi, kata dia, majelis hakim PTUN Jakarta juga menolak permohonan masuknya pihak ketiga atas nama Ketua DPRD Kabupaten Bekasi B.N. Holik Qodratullah dan kawan-kawan sebagai pihak dalam perkara a quo (tersebut).

"Seluruh penetapan majelis hakim ini tertuang dalam catatan persidangan saat sidang kemarin," ucapnya.

Bonar menjelaskan bahwa proses persidangan ini berawal dari pendaftaran gugatan kliennya terhadap Mendagri ke PTUN Jakarta, Selasa (30/11/2021) yang teregister dengan nomor 267/G/2021/PTUN.JKT dengan empat poin diktum gugatan.

Pertama majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, penggugat meminta pengadilan membatalkan SK Mendagri Nomor 132.32-4881 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021.

Baca Juga:Penghuni Apartemen Indah Puri Berorasi di Kantor BP Batam, Minta Keadilan ke Rudi

Penggugat memerintahkan tergugat untuk mencabut SK Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi yang dimaksud dan terakhir menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

"Kami ikuti saja seluruh proses persidangan hingga putusan nanti. Sejauh ini on the track sesuai dengan tahapan, mulai pendaftaran, penerimaan, penetapan, penunjukan majelis hakim, panitera pengganti, juru sita, hingga verifikasi kelengkapan dokumen saat pemeriksaan persiapan sebelum sidang," katanya.

Pendaftaran gugatan ini menjadi babak baru polemik berkelanjutan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sejak pemilihan oleh DPRD Kabupaten Bekasi itu dinilai tidak sesuai dengan aturan. Pengusulan nama Akhmad Marjuki dianggap cacat prosedur, bahkan Mendagri Tito Karnavian pun mengamininya.

Belakangan ada inkonsistensi yang ditunjukkan Mendagri beserta jajarannya. Kemendagri yang semula menyebut pemilihan wabup tidak sesuai dengan aturan, kini justru berbalik sikap dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021.

Dilansir dari laman SIPP PTUN-Jakarta.go.id Akhmad Marjuki diketahui pernah mengajukan permohonan fiktif positif ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 13/P/FP/2020/PTUN.JKT.

Petitum atau maksud pengajuan yang dimohon Marjuki kala itu agar Mendagri selaku termohon bersedia menetapkan keputusan pengangkatan pemohon sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017—2022 sebagaimana hasil pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi pada tanggal 18 Maret 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini