"Namun situasi COVID-19 belum selesai, dalam situasi ancaman ada Omicron maka diimbau sesuai dengan edaran Menteri Agama agar ada kombinasi ibadah secara 'hybrid' dan kapasitas 50 persen. Mudah-mudahan dipatuhi tanpa mengurangi kekhidmatan kita dan mereka yang sedang beribadah," ujar Ridwan Kamil.
Sementara, penutupan Alun-alun saat malam Tahun Baru kata Ridwan Kamil, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Natal dan Tahun Baru yang salah satunya mengatur tentang Penutupan Alun-alun di Seluruh Wilayah Tanah Air Jelang dan Pasca Pergantian Tahun.