SuaraBekaci.id - Seorang Anggota polisi di-nonjob-kan dari jabatannya lantaran menolak laporan warga. Kabar ini ramai tersiar Anggota Polsek Metro Pulogadung Jakarta Timur bernama Rudi Panjaitan, berpangkat Inspektur Dua (Aipda) dinonjob-kan dari tugasnya di Unit Reserse Polsek Pulogadung.
Pencopotan Aipda Rudi Panjaitan dari tugasnya itu dikarenakan telah menolak laporan warga yang menjadi korban pencurian.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, pihaknya telah menindak anggota tersebut dengan sanksi mutasi.
"Sudah ditindak dia. Sanksinya dimutasikan di Polres Jaktim. Saat ini non-job sebagai bintara seksi umum untuk pembinaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (13/12/2021).
Baca Juga:Polisi Dilarang Tolak Laporan Warga, Sama Saja Menunda Hak Korban Mendapat Keadilan
Katanya, Rudi Panjaitan tidak hanya dicopot dari jabatannya dan dimutasi, juga tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bid Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Dia juga sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam dan akan dilakukan sidang disiplin. Tadi Pak Kapolres sudah menyampaikan laporan kepada Pak Kapolda, hari Rabu sidang disiplin," ujarnya.
Terkait sanksi lebih lanjut, Zulpan mengatakan, hal itu akan disampaikan kemudian menunggu hasil pemeriksaan penyidik Propam. "Kita lihat hasil pemeriksaan Propam," katanya.
Sebelumnya, seorang wanita menjadi korban pencurian usai mengambil uang tunai di salah satu ATM di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kekinian, kata dia, kasus perampokan ini telah diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Baca Juga:Lupa Lokasi Parkir, Pria Mabuk Lapor Polisi dan Ngaku Dibajak
"Anggota yang bersangkutan kami bina di Polres,” kata Erwin.
Belakangan, Polda Metro Jaya mengklaim akan memberikan sanksi terhadap Aipda Rudi.