3) Melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.
2. Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021:
a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bekasi;
b. Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
c. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah/kolekif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;
d. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja;
e. Penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
1) Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;
2) Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
3) Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
4) Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
5) Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
6) Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
7) Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter; dan
8) Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
3. Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall: