UMK 2022 Bekasi Rp 4,7 Juta, Kadis Ketenagakerjaan: Tidak Ada Kenaikan!

Menurutnya, pemerintah telah menetapkan UMK Bekasi sebesar Rp4.791.843 berdasarkan regulasi yang berlaku.

Andi Ahmad S
Selasa, 23 November 2021 | 21:41 WIB
UMK 2022 Bekasi Rp 4,7 Juta, Kadis Ketenagakerjaan: Tidak Ada Kenaikan!
Sejumlah karyawan berjalan saat jam pulang kerja di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Banten, Senin (22/11/2021). ANTARA FOTO/Fauzan

SuaraBekaci.id - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Suhup mengatakan, pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Bekasi pada tahun 2022.

Menurutnya, pemerintah telah menetapkan UMK Bekasi sebesar Rp4.791.843 berdasarkan regulasi yang berlaku.

Penetapan itu telah disetujui oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat.

"Kita mengacu pada penghitungan di PP 36/2021, batas atas UMK Kabupaten Bekasi Rp4,3 juta sedangkan UMK kita saja tahun ini sudah Rp4,7 juta. Sehingga untuk UMK 2022 masih menggunakan UMK 2021, tidak ada kenaikan," katanya, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:Tak Naik, UMK 2022 Kabupaten Bekasi Tetap Rp 4,7 Juta

Dia mengatakan besaran UMK 2022 ditetapkan berdasarkan hasil rapat lanjutan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yakni unsur pemerintah, pengusaha, buruh, serta akademisi yang berakhir pada Senin (22/11) petang.

Suhup memastikan penetapan UMK 2022 sudah sesuai peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 terkait pengupahan.

"Berdasarkan formula yang tertuang dalam regulasi tersebut, batas atas UMK Kabupaten Bekasi itu hanya sebesar Rp4.322.420 atau lebih murah dari upah tahun ini," katanya.

Suhup juga menyatakan pilihan sikap kaum pekerja yang memilih walk out saat rapat pembahasan tidak mengubah hasil rapat.

"Dari unsur serikat pekerja tidak menyelesaikan rapat sampai akhir. Akhirnya kami dari unsur pemerintah, Apindo, dan akademisi melanjutkan rapat tersebut sampai terjadilah aklamasi untuk menentukan UMK 2022 di Kabupaten Bekasi tidak ada kenaikan," ucapnya.

Baca Juga:Peringatan Pengusaha, UMK Tanjungpinang 2022 Ditetapkan Paling Lambat 30 November

Penghitungan UMK 2022, kata dia, tidak lagi mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. "Jadi sudah tidak menghitung lagi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sudah ada rumusnya, batas bawah dan atas. Batas bawahnya Rp2.261.205 dan batas atasnya Rp4.322.420," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini