Ulama Banten Minta DPR RI Gunakan Wewenang, Selesaikan Soal Fitnah, Kriminalisasi dan HAM

Ahmad menyebut, kasus-kasus yang disampaikannya tersebut dianggap sudah bertolak belakang dengan keadilan dan ketetapan Undang-Undang yang berlaku.

Lebrina Uneputty
Kamis, 28 Oktober 2021 | 14:27 WIB
Ulama Banten Minta DPR RI Gunakan Wewenang, Selesaikan Soal Fitnah, Kriminalisasi dan HAM
Sekretaris FUI Ustaz Ahmad Mustofa Warkah saat mengadu kasus Rizieq hingga Munarman ke Komisi III DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraBekaci.id - Soal pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tewasnya 6 Laskar FPI dan kasus Habib Rizieq Shibab di RS UMMI Bogor, sejumlah ulama yang tergabung dalam Forum Umat Islam Banten (FUIB) temui DPR RI, Kamis (28/10/2021).

Kedatangan mereka untuk mengadukan bahwa kasus-kasus tersebut dianggap sudah bertolak belakang dengan keadilan dan ketetapan Undang-Undang yang berlaku.

Mereka semua diterima oleh salah satu Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra Habiburokhman. Pertemuan atau penyampaian aspirasi para ulama itu dilangsungkan secara tertutup.

Sekretaris FUIB, Ustaz Ahmad Mustofa Warkah, menyampaikan, bahwa pihaknya dalam pertemuan tersebut mengutarakan pernyataan sikap.

"Tadi kami sudah berbincang-bincang dengan pimpinan Komisi III DPR RI, di mana kami mewakili dari Forum Umat Islam Banten menyatakan pernyataan sikap yang pertama terkait dugaan pelanggaran HAM berat kepada 6 laskar pengawal rombongan Habib Muhammad Rizieq bin Husen bin Shihab," kata Ahmad ditemui usai pertemuan.

"Yang kedua masalah fitnah, kriminalisasi, dan juga terorisasi yang menimpa saudara kami yakni bapak Haji Munarman SH serta terkait daripada kasus rumah sakit UMMI," sambungnya.

Ahmad menyebut, kasus-kasus yang disampaikannya tersebut dianggap sudah bertolak belakang dengan keadilan dan ketetapan Undang-Undang yang berlaku.

Ia berharap dengan adanya penyampaian aspirasi ini bisa ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR RI.

"Kami minta agar Komisi III DPR RI bisa menggunakan dari pada wewenangnya dalam membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di warga negara RI khususnya tadi disebutkan," ungkapnya.

Sementara itu, salah satu pengacara Habib Rizieq dan Munarman, yakni Aziz Yanuar mengatakan, selain secara lisan aspirasi yang disampaikan, pihaknya juga memberikan sejumlah berkas kepada Anggota Komisi III.

"Aspirasi sudah kami sampaikan tadi secara lisan dan juga secara berkas sudah kami sampaikan, sangat diterima dengan baik Alhamdulillah masih ada wakil-wakil rakyat yang peduli dengan ulama, habaib, dan masyarakat," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini