Oknum Polisi Jalan-jalan Pakai Mobil Dinas, Warganet: Uang Pajakku Malah Buat Pacaran

Padahal diketahui, mobil dinas untuk patroli tak boleh digunakan untuk keperluan pribadi.

Lebrina Uneputty
Kamis, 21 Oktober 2021 | 16:04 WIB
Oknum Polisi Jalan-jalan Pakai Mobil Dinas, Warganet: Uang Pajakku Malah Buat Pacaran
IIlustrasi. Mobil Patroli Polisi Ford Mustang [faceboook: Halaman Estetika Berkendara].

"Jiah, kasihan banget mbak kok mau sih pacaran sama orang nggak modal," timpal warganet.

"Uang pajakku malah buat pacaran," imbuh warganet lain.

Aturan Mobil Dinas

Aturan kepemilikan kendaraan dinas Polri telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Dalam Perkab Pasal 16 disebutkan bahwa registrasi dan identifikasi kenderaan bermotor dinas Polri diselenggarakan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan kendaraan bermotor dinas Polri yang ditetapkan dengan keputusan Polri.

Selanjutnya, kepentingan pendataan pada sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan, setiap tahun data kendaraan bermotor dinas Polri dilaporkan kepada Kakorlantas Polri.

Data setiap jenis kendaraan bermotor terdiri atas nomor registrasi kendaraan dinas, nama dan alamat kesatuan, merek, tipe, jenis, model, tahun pembuatan, isi silinder, nomor angka, nomor mesi, warna dan bahan bakar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini