Sidang Unlawful Killing 6 Laskar FPI, Dakwaan Kepada Kedua Polisi Dibacakan, Ini Isinya

"Dan kalau saja anggota Laskar FPI tidak mencekik dan memukul serta tidak merebut senjata Terdakwa Fikri Ramadhan, dapat dipastikan bahwa peristiwa ini tidak terjadi,"

Lebrina Uneputty
Selasa, 19 Oktober 2021 | 06:06 WIB
Sidang Unlawful Killing 6 Laskar FPI, Dakwaan Kepada Kedua Polisi Dibacakan, Ini Isinya
Sidang kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

"Dalam rangka mengantisipasi gerakan anggota FPI yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, para putra-putra terbaik bangsa melaksanakan tugas itu berdasarkan Surat Tugas dari pejabat yang berwenang," tegas Henry.

Kepada majelis hakim dan JPU, Henry mengatakan turut menyesali terjadinya perbuatan yang menewaskan enam Laskar FPI tersebut.

Kata dia, jika Rizieq bersikap kooperatif, tentunya peristiwa penembakan tersebut tidak akan terjadi.

"Kalau saja MRS (Muhammad Rizieq Shihab) bersifat kooperatif dalam rangka memenuhi panggilan dari Penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus protokol Kesehatan, dan tidak memprovokasi pengikutnya untuk mengepung dan memutihkan Polda Metro Jaya dengan melakukan Tindakan Anarkis," katanya.

"Dan kalau saja anggota Laskar FPI tidak mencekik dan memukul serta tidak merebut senjata Terdakwa Fikri Ramadhan, dapat dipastikan bahwa peristiwa ini tidak terjadi," beber Henry.

Sementara sidang perdana kemudian dilanjutkan Ketua majelis hakim, M Arif Nuryanta mengatakan, sidang akan kembali berlangsung pada Selasa (26/10/2021) pekan depan.

Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini