Petani dan Tukang Bangunan Bobol Rp2 Milyar dari 14 Rekening Nasabah Jenius BTPN

Kasus ini berhasil diungkap Polda Metro Jaya, Rabu (13/10/2021).

Lebrina Uneputty
Rabu, 13 Oktober 2021 | 15:35 WIB
Petani dan Tukang Bangunan Bobol Rp2 Milyar dari 14 Rekening Nasabah Jenius BTPN
Polda Metro merilis kasus petani dan kuli bangunan bobol rekening bank jenius BTPN. (Suara.com/M Yasir)

SuaraBekaci.id - Seorang petani dan pegawai serabutan membobol 14 rekening digital nasabah Jenius Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN). Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2 Milyar.

Selain kedua tersangka, polisi juga memburu pelaku lainnya salah seorangnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan tukang bangunan.

Kasus ini berhasil diungkap Polda Metro Jaya, Rabu (13/10/2021). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kedua pelaku masing-masing berinisial D dan O. Mereka ditangkap di wilayah Sumatera.

"Pekerjaan petani tapi punya keahlian IT (teknologi dan informasi). Ada juga yang pekerja serabutan tapi punya keahlian IT. Bahkan ada tukang bangunan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Sindikat ini kata Yusri, menggunakan modus berpura-pura sebagai staf pegawai Jenius Bank BTPN.

Mereka menghubungi para korban. Korban yang terpengaruh diminta untuk mengikuti petunjuk dengan mengirimkan login terdaftar dengan mengisi data dan OTP, setelah pelaku mendapatkan akun nasabah, mereka mengambil alih rekening dan menguras isinya. Totalnya Rp2 miliar.

Ditemukan senjata api

Polisi juga menyita sejumlah barang pada waktu penangkapan terhadap kedua pelaku, di antaranya ponsel, kartu ATM, dan senjata api.

Kedua tersangka sekarang mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Keduanya dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 jo Pasal 32 Jo Pasal 48 Jo Pasal 35 Jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

"Kami jerat juga UU Darurat Nomor 15 tahun 1951 ancaman 12 tahun penjara dan UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.

Polisi juga masih menyelidiki apakah masih ada korban lain dari aksi kejahatan tersebut.

Nasabah bank yang pernah mengalami kejadian serupa diimbau untuk melapor ke pihak berwajib.

Perwakilan Direksi BTPN Argo Wibowo mengapresiasi Polda Metro Jaya atas pengungkapan kasus yang disebutnya sangat meresahkan masyarakat.

Argo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan pihak yang mengaku-ngaku sebagai staf BTPN dan meminta data pribadi nasabah.

"BTPN atau produk Jenius tidak pernah pegawainya minta data pribadi apalagi OTP itu adalah data pribadi nasabah. Jadi sebaiknya terkait informasi rahasia tersebut lebih baik disimpan sendiri dan tidak disebarluaskan. Risiko di-takeover oleh pihak tidak bertanggung jawab besar sekali," ujar Argo dalam laporan Antara.

Argo juga mengatakan BTPN akan meningkatkan sisi keamanan sistem dan berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat. [rangkuman laporan Suara.com]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini